Langsung ke konten utama

Membangun Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Lahirnya Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia P3RI adalah yang didirikan pada tanggal 12 mei 1946 di Madiun. Organisasi ini bersifat homogen dan menghimpun semua potensi Pegawai Kepolisian dari pangkat yang terendah sampai pada pangkat tertinggi, baik sipil maupun yang beriuniform, adapun maksudnya adalah mempersatukan organisasi perjuangan kepolisian diberbagai daerah.

Berdirinya organisasi ini merupakan perwujudan dari sikap dan tekad yang positif segenap warga kepolisian yang merasa senasib dan sepenanggungan. Tujuan yang ingin di capai:

  • Tetap mempertahankan kemerdekaan negara RI.
  • Menciptakan suatu korps Kepolisian Negara yang kuat dan sehat lahir maupun bathin, Kepolisian Nasional yang berjiwa Pancasila sesuai dengan tuntutan perjuangan.
  • Bersatu dan berjuang guna kepentingan dan kesejahteraan keluarga kepolisian khususnya dan masyarakat pada umumnya.

P3RI bukanlah organisasi politik tetapi suatu organisasi perjuangan, yang bertujuan di samping untuk memperbaiki nasib para anggotanya, tetapi juga membangun kepolisian Negara RI. Sesuai dengan jiwa proklamasi 17 Agustus 1945.

  1. Lahirnya Akademi Polisi ( 17 Juni 1946 )

Pembentukan Akademi Polisi di resmikan bersama-sama dengan Pendidikan Inspektur Polisi Angkatan I di Mertoyuddan pada tanggal 17 Juni 1946. Proses belajar mengajar banyak mengalami kesulitan, oleh karena itu pada tanggal 1 September 1946 AKPOL dipindahkan dari Mertuyudan ke Yogyakarta.

Mahasiswa AKPOL pada awalnya kadang-kadang berjiwa terjun dalam kancah perjuangan revolusi fisik. Dalam sitausi seperti itu menyebabkan para mahasiswa AKPOL harus berhenti dari kegiatan belajarnya, apabila keadaan mulai pulih, kuliah mulai berjalan kembali. Dengan demikian mahasiswa AKPOL angkatan I dan II juga dikenal sebagai mahasiswa dan pejuang.

Dalam pertumbuhan dan perkembangan sampai tahun 1950 telah mengalami beberapa kali kelulusan, mulai dari angkatan I sampai dengan angkatan V, karena situasi keamanan negara sudah aman dan ibu kota negara kembali ke Jakarta maka AKPOL secara resmi terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dipindah ke Jakarta. Mulai tanggal 1 september 1950 AKPOL berubah nama menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Dan pada tahun yang sama lahirlah Brimob 14 Nopember 1946 sebagai salah satu berhasil reorganisasi jawatan kepolisian negara RI semasa bermarkas di Purwokerto, dan merupakan gabungan pasukan kepolisian yang berada di tiap-tiap keresidenan. tujuan pokok dari pembentukan Mobbrig adalah untuk memperoleh pasukan kecil sebagai inti dari kepolisian yang cepat dan apabila sebagai pasukan gerak cepat pasukan tersebut merupakan tulang punggung bagi kepolisian umum yang kurang kuat persenjataannya dan memberikan sumbangan yang besar bagi usaha pertahanan negara.

  1. Jawatan Kepolisian Keluar dari Kementrian Dagri

Berdasarkan surat penetapan pemerintah No. 1 s/d tanggal 1 Juli 1946 Jawatan Kepolisian keluar dari Kementrian dalam Negeri menjadi Jawatan tersendiri langsung dibawah Perdana Menteri. Pertimbangan utama perubahan status kepolisian tersebut adalah agar jawatan kepolisian negara dalam menyusun organisasi mendapat kebebasan serta kesempatan yang lebih luas daripada yang sebelumnya.

Selanjutnya R.S Soekanto berusaha melakukan langah-langkah sebagai berikut :

  • Penyusunan Jawatan Kepolisian Negara dengan bagian-bagiannya seperti tata usaha, keuangan, perlengkapan, oranisasi dan pengusutan kejahatan.
  • Penyelenggaraan konferensi dinas yang pertama di Purwokerto yang dihadiri oleh semua kepala-kepala pemilik kepolisian dari kepala-kepala Polisi keresidenan dari sleuruh Jawa dan Madura, untuk meletakkan dasar-dasar persatuan dan persamaan dalam cara-cara bekerja
  • Menciptakan peraturan-peraturan keangkatan tata tertib dan tata susila, pembarisan dan sebagainya
  • Membereskan pengangkatan pegawai-pegawai/kader-kader Polisi yang dilakukan oleh Gubernur dan Residen pada permulaan berdirinya Republik Indonesia.
  • Menyusun dinas pengawasan aliran masyarakat sebagai salah satu bagian dari jawatan kepolisian Negara.
  • Menyusun kembali polisi lalu lintas.
  • Membentuk uniform dan bagian./pasukan Mobrig.
  • Menyelenggarakan sekolah polisi negara dengan bagian-bagian : rendah, menengah dan tinggi.
  • Mendirikan bentuk cabang dari Jakarta Kepolisian Negara di Jakarta.
  • Membentuk cabang Jakarta Kepolisian Negara untuk Sumatera di Bukit Tinggi.
  • Mengadakan hubungan dengan daerah-daerah lain di Indonesia dengan jalan mengirimkan kurir-kurir.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan internasional R.S. Soekanto Tjokrodiatmeja menilai bahwa tidak mungkin begitu saja meniru bentuk dan cara dari negara lain, karena perkembangan itu harus sesuai dengan sifat dan watak bangsa, karena itu tidak lagi bersifat sebagai peminjam, tapi belajar untuk mencapai suatu keahlian khusus (qualiti cation), jika memungkinkan sampai di pejabat ni vister. keadlian teknis senantiasa dapat dipergunakan untuk mempertinggi profesionalisme dan pelaksanaan tugas. Perkembangan selanjutnya, R.S Sukamto berkunjung ke Amerika Serikat dalam rangka mencari senjata dan kendaraan bermotor sebagai kelengkapan kepolisian disamping itu menjunjung lembaga-lembaga kepolisian seperti FBI country publical dan Citi Policio, untuk menjalin kerja sama dengan kepolisian RI.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2JtxL9l
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...