Tribratanews.kepri.polri.go.id – Haloo sobat Humas.. Berikut Pengertian Kampanye Dan Larangan Pada Masa Tenang.
Arti Kampanye Pasal 1 Ke-35
- Kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu
- Meyakinkan pemilih
- Menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu alternatif
Waktu Kampanye Pasal 276 (1)
Kampanye dilaks sejak 3 hari setelah ditetapkan dct dan paslon pres/wapres s.d. dimulainya masa tenang (23 sept. 2018 s.d. 13 april 2019)
Iklan Media Massa Cetak, Elektronik Dan Internet Pasal 276 (2) Jo 275 (1) F,G
Kampanye melalui iklan media masa cetak, media masa elektronik dan internet; rapat umum dilaks selama 21 hari dan berakhir sd dimulainya hari tenang (24 maret 2019 s.d. 16 april 2019)
Hari Tenang Pasal 278 (1)
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (14 – 16 april 2019)
Larangan Pada Masa Tenang Pasal 278 (2)
Selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih utk tdk gunakan hak pilihnya; memilih paslon; memilih parpol peserta pemilu ttt; memilih calon angt legislatif; dan atau Dpd.
Semoga Bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ESXYPQ
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar