Langsung ke konten utama

Penjabaran Tugas Pamatwil (Tingkat Kab/Kota) Pam Pemilu Tahun 2019 Di Wilkum Polres/Ta Jajaran Polda Kepri

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menyiapkan langkah antisipatif terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2018 serta Pilpres 2019.

Langkah antisipatif yang dimaksud adalah strategi yang disusun Polri dalam bentuk satuan tugas (satgas) dan tim.

“Untuk menghadapi Pilkada dan Pilpres, Polri telah menyusun strategi, yakni dengan membentuk Satgas Nusantara, Satgas Anti-Money Politic, Ops Mantap Praja, dan Tim Asistensi.

Begitupun Polda Kepri telah menetapkan penjabaran tugas PAMATWIL (Tingkat Kab/Kota) Pam Pemilu Tahun 2019 Di Willkum Polres/Ta Jajaran Polda Kepri. Apa-apa saja penjabaran tugas Pamatwil tersebut? Berikut ini 23 poin penjabaran tugas Pamatwil yang harus rekan-rekan Personel Polri Polda Kepri Ketahui :

  • Hadir di tempat tugas tepat waktu.
  • Lapor dan berkoordinasi dengan Kapolres/Ta.
  • Segera kuasai data Kab/Kota yang menjadi pengamatan wilayahnya (Indeks Kerawanan Pemilu, Potensi konflik, Kondisi geografis, iklim/cuaca,Tokoh Parpol/Timses, tokoh yang berpengaruh, dsbnya).
  • Memiliki data Pamenwas, anggota Pam TPS, KPPS, PPK, KPU/Bawaslu Kab/Kota, Linmas dan Pengawas Pemilu Independen.
  • Memiliki data Caleg, jumlah pemilih per PPK dan per Kab/Kota.
  • Memberikan AAP kepada Pamenwas dan anggota Pam TPS yang menjadi wilayah pengamatannya.
  • Mengecek kesiapan dan kelengkapan anggota Pam TPS.
  • Mengecek kesiapan pengamanan : tempat penyimpanan logistik Pemilu dan mekanisme pendistribusiannya, kantor KPU, kantor Bawaslu, kantor Disdukcapil dan atau tempat lain yang perlu diamankan.
  • Mengecek/monitoring situasi lapangan secara langsung.
  • Mengecek/monitoring keberadaan dan pelaksanaan tugas Pamenwas di PPK.
  • Monitoring laporan Pamenwas di seluruh wilayah Kab/Kota yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Monitoring laporan saat dimulainya pemilihan di TPS (pukul 07.00 WIB) s/d selesai oleh KPPS dan rekapitulasi penghitungan suara di PPK.
  • Monitoring laporan selesai perhitungan suara di TPS dan pergeseran hasil perhitungan suara dari TPS ke PPK.
  • Monitoring laporan selesai perhitungan suara di PPK.
  • Monitoring laporan pergeseran hasil perhitungan suara di PPK ke KPU Kab/Kota.
  • Monitoring dimulainya perhitungan suara di KPU Kab/Kota.
  • Monitoring selesai perhitungan suara di KPU Kab/Kota.
  • Pelaksanaan tugas Pamatwil selesai setelah rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kab/Kota.
  • Lapor dan koordinasikan serta berikan asistensi mencari solusi pada setiap kendala dan kejadian menonjol yang terjadi di lapangan.
  • Laporan Pamatwil dikoordinasikan dengan Kapolres/Ta selaku Kaopsres dan dilaporkan hasilnya kepada Karoops/Karendalops, Dir Polair/Kasatgasda, Wakapolda/Wakaopsda dan Kapolda Kepri/Kaopsda;
  • Pamatwil tingkat Kab/Kota berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota.
  • Seluruh pelaksanaan tugas Pamatwil dibawah kendali Kapolres/Ta.
  • Apabila terjadi kontijensi dan atau kasus atensi yang menonjol segera lapor pada kesempatan pertama kepada Kapolda.

Demikian 23 poin penjabaran tugas Pamatwil (Tingkat Kab/Kota) Pam Pemilu Tahun 2019 Di Willkum Polres/Ta Jajaran Polda Kepri untuk dipedomani dan dilaksanakan.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2SC385V
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...