Langsung ke konten utama

Peranan Polri Dalam Penumpasan Pki Dan Serangan Umum 1 Maret 1949 Di Yogyakarta

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Peran Polri Dalam Penumpasan PKI di Madiun Setelah PKI mengumumkan berdirinya pemeirntahan soviet Republik Indonesia tanggal 18 September 1948. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa gerakan PKI Muso di Madiun adalah tidak sah dan harus di tumpas. Dalam realisasi penumpasan PKI, kota Madiun akan di serang dari arah Barat dan dari arah Timur secara serentak.

Sebagai reaksi dari perintah tersebut maka Kepala Polisi Komisariat Jakarta Timur memerintahkan Komandan Mobile Brigade Besar Jawa Timur Komisaris Polisi I Mochamad Jasi membentuk 1 batalyon penumpasan pemberontakan PKI Madiun.

Segala sesuatu yang berkembang dengan oprasi tersebut di koordinasikan dengan Gubernur Militer jawa timur sebagai komandan oprasi di jawa timur, dalam waktu relatif singkat kommandan MBB Jawa Timur dengan wakilnya KP II Soejiptoo Joedo dihardjjo meneruskan pasukan untuk melakukan penumpasan PKI di Madiun dan sekitarnya.

Sekalipun madiun berhasil dikuasi pasukan brigade maupun operasii pasukan brigade berlanjut karena tentara mereka masih ada yang berhasil meloloskan diri dan langsung berjalan kearah selatan. Sasaran yang diduduki adalah Ponorogo. Disitulah tentara merah mulai melakukan aksinya untuk melakukan penangkapan dan penculikan terhadap rakyat yang mendukung Pemerintah RI.

Dalam pengejaran diluar kota Ponorogo Muso berhasil di tembak mati di desa Semanding pada tanggal 31 Okktober 1948.Dengan ditembaknya tokoh—tokoh PKI yang terlibat dalam pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948,, semua pasukan Polisi dialiihkan untuk melawan serangan – serangan Belanda. Karena peranan dari pasukan Mobile Brigade Jawa Timur Cukup Besar di dalam menumpas pemberonakan Pki di Madiun dan sekitarnya. Panglima besar Sudirman memberikan penghargaan atas jasa-jasanya kepada kesatuan tersebut

 

Peranan Polri Dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 Di Yoggyakarta

 

Pasukan Mobrig di Yogyakarta yang terlibat langsung dalam serangan Umum 1 Maret 1949 adalah pasukan Mobrig di Yogyakarta kelompok II di bawah pimpinan PIP II M. Ayatimman. Ditambah 1 regu (dulu brigade) dibawah pimpinan m. Sar jono dari pasukan kelopok II.

Dalam penyerangan sesuai dengan perintah, sebagai tanda pengenal guna memuddahhkan membedakan antara kawan dengan lawan maka semua anggota diharuskan memakai Janur Kuning, dipakai di bagian badan seperti di kepala, dilengan dan sebagainya. Yang mudah kelihatan.

Serangan umum Yogyakarta menghasilkan lebih dari yang diharapka. Pasukan gerilya RI dapat menduduki kota Yogyakarta selama 6 jam.

Hasiil yang dicapai dari serangan umum itu bersipat ganda baik dibidang politik, psiikologi maupun militer.

1)         Aspek Politis

Dapat mengungkapkan kebohongan Belanda di Forum Internasional PBB dan mengembangkan kepercayaan dan simpati dunia International terhadap Indonesia.

2)          Aspek Psikologis

Berhasilnya serangan umum terhadap yogyakarta. Ibu kota RI yang merupakan Barometer perjuangan rakyat Indonesia, telah memberi dorongan kepada daerah—daerah untuk memperhebat perlawanan mereka terhadap musuh.

3)          Aspek Militer

Ternyata senjata yang paling ampuh untuk mencapai sukses tidak dapat di laksanakan yaitu kerahasiaan dan pendadakan sehingga pasukan musuh tidak.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Jtotdf
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...