Langsung ke konten utama

Peranan Polri Menghadapi Agresi Militer Belanda

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Agresi Militer Belanda I pada tanggal 21 Juli 1947.

Dengan terjadinya agresi militer Belanda pertama pembangunan kepolisian terhenti, karena kepolisian negara turut serta dalam usaha pertahanan disamping menunaikan tugasnya sebagai kepolisian. Berdasarkan penetapan dewan pertahanan negara No. 112 terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1947 polisi di militerisasikan. Walaupun demikian kewajiban Polisi tetap berlaku.

 

Di ikutsertakannya Polisi ke dalam usulan pertahanan negara, tidak saja didasarkan pada instruksi militerisasi No. 112 tahun 1947 tetapi juga didasarkan kepada pasal 20 dan 25 dan UU keadaan bahasa melalui penetapan dewan pertahanan negara No. 49 tanggal 9 Nopember 1946.

 

Bentrokan dengan Belanda tidak dapat dihindarkan, walaupun perundingan Linggar jati untuk mencari penyelesaian telah berlangsung, dengan kelicikan Belanda mengakibatkan perasaan anti Belanda semakin tebal di kalangan rakyat, sehingga pertempuran degan Belanda semakin meluas di kota-kota di Indonesia.

 

Dengan situasi yang genting, pada tanggal 1 Desember 1947 jawatan kepolisian negara memindahkan kedudukannya ke Yogyakarta maka mulailah disusun kembali jawatan kepolisian negara lengkap dengan bagian-bagiannya dan pimpinan secara darurat di jalankan oleh wakil kepala kepolisian negara R. Soekanto di Candiwulan.

 

  1. Menghadapi Agresi Militer Belanda II

 

Perjanjian renviele ternyata tidak mampu mengakhiri konflik Indonesia – Belanda. Belanda ingin memforsir penyelesaian politik yang tidak kunjung selesai itu dengan kekerasan militer. Akhirnya tentara Belanda mengumumkan bahwa mereka tidak mengakui dan tidak terlibat lagi kepada perjanjian tersebut.

 

Pada tangal 19 Desember 1948 tentara Belanda menyerbu Republik Indonesia yang dimulai dengan menduduki ibu kota Yogyakarta dengan Agresi militer belanda II Presiden dan wakil presiden bersama sejumlah pejabat tinggi pemerintah di tangkap dan diasingkan ke Banka tetapi sementara itu kekuasaan pemerintah Republik Indonesia telah diberikan kepada Mr. Syarifudin Prawita Negara (yang sedang berada di Bukit Tinggi) untuk memimpin suatu pemerintahan darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berkedudukan di Sumatera. Dengan adanya serangan tentara Belanda itu kegiatan-kegiatan yang tadinya hijrah ke daerah republik Indonesiamulai bergerak kembali kedaerah kantong-kantong yang di tinggalkan dan terjadilah pertempuran melawan Belanda dibeberapa tempat seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DgxCGb
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...