Langsung ke konten utama

Periode 1945-1950 Peristiwa Yang Menentukan Hari Depan Polisi (Periode Republik Indonesia Serikat)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengawalan Bendera Pusaka dari Yogyakarta ke jakarta Setelah mengadakan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasiil dari perundingan Konprensi Meja Bundar Ibu kota RI Yogyakarta pindah ke Jakarta, oleh karena itu Presiden Soekarno kembali ke Jakarta dengan pengawalan ketat oleh Pasukan Pengawal Presiden dan Wakil Peresiden.

 

Di samping sebagai pasukan pengawal Presiden juga dipercaya membawa Bendera Pusaka yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Mangil dari yogyakarta ke jakarta pada tanggal 28 Desember 1945.. pengawalan Bendera Pusaka ini A I P Mangil sendiri yang membawanya, menggunakan pesawat garuda Air Ways yang mendarat dilapangan terbang Kemayoran jakarta, bersama rombongan Presiden Soekarno. Bendera Pusaka yang dimaksud adalah bendera merah putih yang dijahit oleh Ny. Fatmawati menjelang Proklamasi.

 

Pengawalan Bendera Pusaka dari yogyakarta ke Jakarta di sambut oleh warga kota Jakarta. Masyarakat berjejer sepanjang jalan yang di lalui rombongan Presiden dan Bendera Pusaka menuju Istana Merdeka.

 

  1. R.S Sukanto Tjokrodiatmojo kepala Jawatan Kepolisian

 

Pada tanggall 7 Juli 1950 dengan ketetapan Presiden RIS No. 150 R. Said Soekanto Tjokrodiatmodjo diangkat sebagai kepala Jawatan Kepolisian Indonesia dan R. Soemarto sebagai kepala muda Jawatan Kepolisian Indonesia kedua pejabat Kepolisian ini ditugaskan untuk melaksanakan peleburan organisasi kepolisian yang ada dan disatukan menjadi Jawatan Kepolisiian Indonesia.

 

Kedua Pejabat ini berusaha untuk membentuk dan menata jawatan Kepolisian Indonesia sesuai dengan keadaan dalam negara. Hal ini dimaksudkan agar terjamin keadaan secara efektif dalam fasse stabilitas dan konsuliidasi negara dengan mengingat dan melenyapkan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan dalam negara.

 

Jawatan kepolisiian Indonesia yang berpusat dii Jakarta berusaha menyatakan segenap Potensi yang ada di tubuh kepolisian kedalam suatu tekad dan perjuangan dalam penyelesaian masalah kepolisian dan seperti halnya Angkatan Perang juga mengalami kesulitan.

 

Sejak tanggal 7 Juni 1950 yaitu bertepatan dengan pengangkatan kepala Jawatan kepolisian R. Said Soekanto Tjookrodiatmodjo dan Kepala Muda Jawatan Kepolisian R. Sunarto. Jawatan Kepolisian menlebarkan susunannya keseluruh Indonesia kecuali Indonesia Timur dan Sumatera.

 

Pada waktu negara kesatuan RI kembali terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950, peleburan dari Jawattan Kepolisian dari RIS dan Negara-negara bagian sudah dapat dilakukan. Pelaksanaan peleburan dilaksanakan secara baik atas upaya kerja sama yang dilakukan oleh kepal kepolisian RIS dan kepala kepolisian R. I. Hal ini terwujud karena kepala kepolisian RIS Sumarto merangkap pula sebagai kepala muda Jawatan Kepolisian RIS dengan R. Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai kepala Jawatan Kepolisian RIS.

 

Sejak saat itu Kepolisian Negara Indonesia kembali dipersatukan dan bahkan sejak tanggal 1 Agustus 1950 Kepolisian Negara Sumatra Timur mengakhiri tugasnya dan meyerahkan tugasnya kepada Jawatan Kepolisian  Indonesia .Jawatan Kepolisian Indonesia Timur menyusul meleburkan diri setelah terbentuknya negara kesatuan R. I.

 

  1. Organisasi Kepolisian

 

Pada tanggal 17 Agustus 1950 berakkhir kuasa Pemerintahan RIS dan kembali pada bentuk negara kesatuan RI. Momentum politik ini ikut mempengaruhi keberadaan Organisasi Kepolisian yang di sesuaikan konstitusi negara pada saat itu terjadi peleburan jawata—jawatan kepolisian RIS dan negara-negara bagian menjadi kenyataan.

 

Bersama dengan itu tersusunlah suatu organisasi Kepolisian Indonesia lalu berubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara.. kantor pusat Kepolisian tetap berada dalam suatu gedung dengan Kementrian Dalam Negeri. Dengan terbentuknya Jawatan Kepolisian Negara, maka pada tingkat pusat terdapat Jawatan Kepolisian Negara, sedangkan susunan kebawah terdapat Polisi Propinsi, Polisi Karesidenan, Polisi Kabupaten,Polisi Wlilayah, Polisi Sub Wilayah dan Pos—pos Polisi.

 

Pada kantor Jawatan Kepolisian Negara terhadap bagian—bagian:

1)       Bagian Sekertariat

2)       Bagian Urusan Pegawai

3)       Bagian Keuangan

4)       Bagian Perlengkapan

5)       Bagian pengawasan aliran masyarakat

6)       Bagian prosese kriminal

7)       Bagian koordinator inspeksi Mobile Brigade

 

Pada kantor polisi propinsi terdapat bagian-bagian:

 

1)  Bagian umum termasuk urusan pegawai, urusan keuangan dan urusan perlengkapan.

2)  Bagian pengawasan Aliran Masyarakat

3)  Bagian proserse kriminal

4)  Bagian koordinator inspeksi Mobile Brigade

 

 

Pada kantor polisi kabupaten terdaftar bagian – bagian

 

1)  Bagian Umum

2)  Bagian Poserse

3)  Bagian pengawas Aliran Masyarakat

 

 

 

Pada kantor polisi wilayah terdaftar bagian-bagian

 

1)  Bagian Umum

2)  Bagian Proses kriminal

3)  Bagian pengawas Aliran Masyarakat

 

Pada kantor polisi Sub Wilayah membawahi beberapa pos polisi yang ada di setiap kecamatan.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2P1jVkF
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...