Langsung ke konten utama

Polri menghadapi Tentara Sekutu

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Kedatangan tentara sekutu di Indonesia pada Bulan September yang bertepatan pula diangkatnya Raden Said Soekamto Tjokradiatmojo diangkat menjadi Kepala Kepolisian Indonesia Pusat berdasarkan  maklumat pemerintah tertanggal 29 September 1945. Pengangangkatan R. Said Soekamto Tjokrodiatmojo sebagai Kepala Kepolisian merupakan titik awal adanya polisi sebagai Polisi Nasional. Prioritasnya adalah mengadakan perubahan yang meliputi Struktur polisi, watak polisi dan falsafah hidup polisi dari struktur lama, baik jaman Belanda maupun Jepang.

 

Hadirnya tentara Sekutu melahirkan musuh lama untuk berhadapan dengan kepolisian RI yang dibantu rakyat, karena ternyata sekutu telah dibonceng NICA (Nederlands Civic Administrasi) dan pasukannya. Adapun tujuan NICA adalah berusaha mengatur pemerintahan Belanda lagi di Indonesia. Dalam kegiatan NICA tersebut secara rahasia di bantu oleh tentara Sekutu. Tindakan tersebut misalnya pimpinan NICA di Timur Besar dan Kalimantan segera memanggil pegawai-pegawai bekas polisi Belanda yag baru keluar dari Interhiran dan diangkat kembali sebagai pegawai polisi Belanda. Begitu juga di daerah lain seperti di kota-kota di Jawa dan Sumatera dengan demikian lahir lagi Algemeene Politic (Polisi umum) Hindia Belanda. Namun mereka hanya di kota-kota saja sedangkan diluar kota masih dikuasai oleh Republik Indonesia.

 

Di Surabaya tentara Sekutu mendarat di Tanjung Perak, Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945, dengan pasukan sejumlah 6.000 tentara yang dipimpin oleh Brigjen A.W.S. Mallaby, pendaratan dilaksanakan pada sore hari dan hampir terjadi bentrokan antara tentara Inggris (Sekutu) dengan BKR dan pemuda yang telah siap menahan pendaratan Inggris tersebut, pertumpahan darah dapat dihindarkan, setelah diadakan pertemuan antara Sekutu yang di wakili oleh Kolonel Pugh dan dari Indonesia di wakili Mustopo.

 

Dalam pertemuan tersebut dapat disepakati tentara Sekutu akan menghentikan pasukannya sampai 8.000 meter terhitung dari garis pesisir tanjung perak, untuk melaksanakan tugasnya. Walaupun telah diadakan perjanjian antara Sekutu dengan pihak Indonesia, namun dari pihak Sekutu mengadakan ultimatum dengan menyebarkan pamflet yang berisikan agar seluruh rakyat Surabaya yang memegang senjata agar menyerahkan kepda Sekutu, bagi yang melanggar diancam hukuman mati, pamflet tersebut menimbulka kemarahan rakyat Surabaya, yang berbuntut pada tanggal 28 Oktober 1945 pukul 16.00 membuka serangan terhadap pasukan Sekutu di Darmo. Dalam pertempuran itu pasukan Polisi Istimewa dikirim ke seluruh medan dengan perlengkapan lapis baja dan senjata water matel mereka memelopori penyerbuan di gedung RRI dll.

 

Dalam konflik Tersebut pihak Inggris terdesak yang akhirnya mengadakan perjanjian antara Indonesia yang di wakili Bung Karno, Bung Hatta dan Amir Syarifudin dengan Mayor Jenderal Hawthourn dari pihak Inggris di Surabaya, dan pada tanggal 30 Oktober 1945 diadakan suatu perjanjian. Begitu pula di kota-kota diluar Jakarta terjadi pertempuran antara tantara Sekutu dan Polisi Republik Indonesia

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DeY8iX
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...