Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Potensi Tindak Pidana Pemilu Dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih sbb :
Jenis-jenis Pidana dan Uraianya :
1) Keterangan tidak benar (pasal 488)
Setiap orang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.
2) Tidak umumkan / perbaiki dps (pasal 489)
Pps / ppln yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan /atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu
3) Menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih (pasal 511)
Setiap orang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaraan pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih.
4) Tidak memberikan salinan dpt kepada parpol (pasal 512)
Setiap anggota kpu kabupaten/kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam padal 208 ayat (5).
5) Sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan (pasal 513)
Ketua kpu yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4)
6) Pemalsuan (pasal 544)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih
7) Menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan dpt (pasal 545)
Setiap anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/ kota, ppk, pps, dan/atau ppln yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkanya daftar pemilih tetap.
8) Tidak menindaklanjuti temuan bawaslu dalam pemutakhiran data (pasal 512)
Setia anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/ kota, ppk, pps, dan/atau ppln yang tidak menindaklanjuti temuan bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/ kota, panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/ desa, dan/ atau panwaslu ln dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan p0engumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan warga negara indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam pasa 220 ayat (2)
9) Tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu (pasal 543)
Setiap anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/ kota, panwaslu kecamatan, dan/ atau panwaslu kelurahan/desa/panwaslu ln/pengawas tps yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, pps/ppln, dan/atau kpps/kppsln dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
10) Mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu (pasal 550)
Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2F1T6bw
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar