Langsung ke konten utama

Potensi Tp. Pemilu Dalam Masa Kampanye Poin 1 – 6

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Berikut dibawah ini Potensi Tp. Pemilu Dalam Masa Kampanye Poin 1 – 6 :

Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya

 

  • Buat Keputusan / Tindakan (Pasal 490, 546, 547)

 

Setiap kades membuat keputusan dan/atau Melakukan tindakan yang untungkan atau Merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye (pasal 490)

 

Setiap anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/ Kota, ppk, pps, dan/atau ppln yang dengan sengaja Membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan Yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa kampanye (pasal 546)

 

Setiap pejabat negara yang dengan sengaja Membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan Yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa kampanye (pasal 547)

 

  • Mengganggu kampanye (Pasal 491)

 

Setiap orang mengacaukan, menghalangi, atau Mengganggu jalannya kampanye pemilu

 

  • Kampanye diluar jadwal (Pasal 492)

 

Setiap orang melakukan kampanye pemilu di luarJadwal yang telah ditetapkan oleh kpu, kpu provinsi, Dan kpu kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu Untuk iklan media cetak, media massa elektronik Dan internet dilaksanakan selama 21 hr

 

  • Larangan Kampanye (Pasal 521, 493, 494, 522)

 

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana Dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) (pasal 521)

 

Pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 280 ayat (2) (pasal 493)

 

Asn, tni, polri, kades, perangkat desa dan/atau bpd Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) è ikut serta sebagai pelaksana Dan/atau tim kampanye pemilu (pasal 494)

 

Ketua/wakil ketua/ketua muda/hakim agung/hakim Konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/wakil ketua dan/atau anggota badan Pemeriksa keuangan, gubernur, deputi gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur bank indonesia Serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ Atau karyawan badan usaha milik negara/badan Usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana Dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) è ikut serta Sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu (pasal 522)

 

  • Terganggunya Pelaksanaan Kampanye Pemilu (Pasal 495)

 

Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye Dengan sengaja mengakibatkan terganggunya Pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat kelurahan/ Desa (pasal 495 (1)) sda karena lalainya (pasal 495 (2))

 

  • Keterangan Tidak Benar Dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu (Pasal 496, 497)

 

Peserta pemilu memberikan keterangan tidak benar Dalam laporan dana kampanye pemilu è pasal 334 Ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta pasal 335 Ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3); (pasal 496) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan Keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye (pasal 497)

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ACeeAK
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...