Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Potensi Tp. Pemilu Dalam Masa Kampanye Poin 1 – 6 :
Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya
- Buat Keputusan / Tindakan (Pasal 490, 546, 547)
Setiap kades membuat keputusan dan/atau Melakukan tindakan yang untungkan atau Merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye (pasal 490)
Setiap anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/ Kota, ppk, pps, dan/atau ppln yang dengan sengaja Membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan Yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa kampanye (pasal 546)
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja Membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan Yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa kampanye (pasal 547)
- Mengganggu kampanye (Pasal 491)
Setiap orang mengacaukan, menghalangi, atau Mengganggu jalannya kampanye pemilu
- Kampanye diluar jadwal (Pasal 492)
Setiap orang melakukan kampanye pemilu di luarJadwal yang telah ditetapkan oleh kpu, kpu provinsi, Dan kpu kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu Untuk iklan media cetak, media massa elektronik Dan internet dilaksanakan selama 21 hr
- Larangan Kampanye (Pasal 521, 493, 494, 522)
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana Dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) (pasal 521)
Pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (2) (pasal 493)
Asn, tni, polri, kades, perangkat desa dan/atau bpd Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) è ikut serta sebagai pelaksana Dan/atau tim kampanye pemilu (pasal 494)
Ketua/wakil ketua/ketua muda/hakim agung/hakim Konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/wakil ketua dan/atau anggota badan Pemeriksa keuangan, gubernur, deputi gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur bank indonesia Serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ Atau karyawan badan usaha milik negara/badan Usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana Dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) è ikut serta Sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu (pasal 522)
- Terganggunya Pelaksanaan Kampanye Pemilu (Pasal 495)
Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye Dengan sengaja mengakibatkan terganggunya Pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat kelurahan/ Desa (pasal 495 (1)) sda karena lalainya (pasal 495 (2))
- Keterangan Tidak Benar Dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu (Pasal 496, 497)
Peserta pemilu memberikan keterangan tidak benar Dalam laporan dana kampanye pemilu è pasal 334 Ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta pasal 335 Ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3); (pasal 496) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan Keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye (pasal 497)
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ACeeAK
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar