Langsung ke konten utama

Potensi Tp. Pemilu Dalam Masa Kampanye Poin 7 -13

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Batasan sumbangan dana kampanye (Pasal 525, 526)

Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan Usaha non pemerintah yang memberikan dana Kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) :

 

  • Perorangan tidak boleh melebihi rp. 2.500.000.000, – (dua milyar lima ratus juta rupiah)

 

  • Kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi rp. 25.000.000.000, – (dua puluh lima milyar rupiah) (pasal 525 (1)) setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan danakampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) (pasal 526 (1))

 

  • Dana kampanye dari sumber terlarang (Pasal 527, 528, 548)

 

Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1)

 

  • Dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari:
  1. Pihak asing;
  2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
  3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetlp dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
  4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik,. Negara, dan badan usaha milik daerah; atau
  5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa (pasal 527)

 

Peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada kpu dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara (pasal 528 (1))

 

Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/ atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (2) (pasal 258 (2))

Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (bumd), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (4), (pasal 548)

 

  • Money Politics (Pasal 523)

 

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j

  •  Tidak Menindaklanjuti Temuan Dan/ Atau Laporan Pelanggaran Pemilu (Pasal 523)

 

Setiap anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/ kota, panwaslu kecamatan, dan/ atau panwaslu kelurahan/desa/panwaslu ln/pengawas tps yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, pps/ppln, dan/atau kpps/kppsln dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu

  •  Mengakibatkan Terganggunya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Pasal 550)

 

Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu

  •  Kpu Karena Melakukan Tindak Pidana Pemilu (Pasal 524(2))

 

Anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, sekretaris jenderal kpu, pegawai sekretariat jenderal kpu, sekretaris kpu provinsi, pegawai sekretariat kpu provinsi, sekretaris kpu kabupaten/kota, dan/atau pegawai sekretariat kpu kabupaten/kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu

 

Kpu Karena Melakukan Tindak Pidana Pemilu (Pasal 524(1))

 

Anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, sekretaris jenderal kpu, pegawai sekretariat jenderal kpu, sekretaris kpu provinsi, pegawai sekretariat kpu provinsi, sekretaris kpu kabupaten/kota, dan/atau pegawai sekretariat kpu kabupaten/kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu

  •  Pemberatan (Pasal 554)

 

Dalam hal penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 488, pasal 491, pasal 492, pasal 500, pasal 504, pasal 509, pasal 510, pasal 511, pasal 518, pasal 520, pasal 523, pasal 525 ayat (l), pasal 526 ayat (1), pasal 531, pasal 532, pasal 533, pasal 534, pasal 535, dan pasal 536 554.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Q9nGRi
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...