Langsung ke konten utama

Dapatkah Penggeledahan Dilakukan dalam Proses Penyelidikan?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apakah pada saat proses penyelidikan, Penyelidik dapat melakukan tindakan penggeledahan? Apakah itu mengacu kepada Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 32 KUHAP? Lalu bagaimana jika dibandingkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 16 KUHAP? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban :

Penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Penyelidikan juga merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum untuk.

Sedangkan yang dimaksud dengan penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Itu artinya, tindakan penggeledahan pada dasarnya merupakan tindakan penyidik dalam proses penyidikan, bukan tindakan penyelidik. Namun, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur bahwa penyelidik dapat melakukan tindakan penggeledahan atas perintah penyidik.

Bicara mengenai proses penyelidikan, tindakan penggeledahan bisa dilakukan oleh penyelidik hanya atas perintah penyidik. Sedangkan tindakan penangkapan dapat dilakukan baik oleh penyelidik (tanpa atas perintah penyidik) maupun oleh penyidik.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Tindakan Penggeledahan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Kemudian Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.[1]

Sedangkan yang disebut dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[2]

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.[3]

Jadi, tindakan penyelidikan itu dilakukan oleh penyelidik dan tindakan penyidikan dilakukan oleh penyidik.

  1. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan(hal. 101) menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut Yahya (hal. 249) menjelaskan bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyelidikan juga merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum untuk. Itu artinya tindakan penggeledahan itu pada dasarnya merupakan tindakan penyidik dalam proses penyidikan, bukan tindakan penyelidik.

Apakah Penggeledahan Dapat Dilakukan oleh Penyelidik?

Tetapi penggeledahan itu dapat dilakukan oleh penyelidik atas perintah penyidik dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya kami akan merujuk pada pasal yang Anda tanyakan dan dihubungkan dengan proses penyelidikan dan penggeledahan. Anda menyebutkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 16 KUHAP. Yang mengatur mengenai bahwa penyelidik bisa melakukan penggeledahan terdapat pada Pasal 5 ayat (1) KUHAP.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP:

  1. Penyelidiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
  2. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. mencari keterangan dan barang bukti;
    3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
    4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  3. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  4. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahandan penahanan;
  5. pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
  8. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Pasal 32 KUHAP:

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini

Sedangkan Pasal 16 KUHAP sebagaimana yang Anda maksud mengatur mengenai penangkapan yang berbunyi:

  1. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan;
  2. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan 

Jadi berdasarkan pasal tersebut dalam melakukan penyelidikan sebenarnya penyelidik dapat melakukan tindakan penggeledahan atas perintah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.

Hal senada juga disampaikan oleh Yahya Harahap (hal. 107), tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyelidik merupakan tindakan melaksanakan perintah penyidik berupa:

    1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan;
    2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
    3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    4. Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Dalam hal tertangkap tangan, penyelidik dapat bertindak melakukan segera apa yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP (termasuk penggeledahan) tanpa perintah dari pejabat penyidik. Hal ini logis dan realistis, demi untuk segera dapat menangani dengan baik dan sempurna tugas penyelidikan. Pemberian wewenang yang demikian pada keadaan tertangkap tangan dilakukan agar efektif dan efisien.[4]

Kemudian Anda bertanya tentang perbandingan Pasal 5 ayat (1) (wewenang penyelidik) jo. Pasal 32 KUHAP (penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik) dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b (tindakan penyelidik atas perintah penyidik) jo. Pasal 16 (penangkapan). Perlu kami luruskan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 32 KUHAP tidaklah saling berhubungan. Melihat dari bunyi-bunyi pasal yang Anda sebutkan, kami akan berfokus pada tindakan penggeledahan dan tindakan penangkapan oleh penyelidik.

Pada dasarnya, bicara mengenai proses penyelidikan, tindakan penggeledahan bisa dilakukan oleh penyelidik hanya atas perintah penyidik. Sedangkan tindakan penangkapan dapat dilakukan baik oleh penyelidik (tanpa atas perintah penyidik) maupun oleh penyidik.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Penulis : Rexi
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2FNToD5
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...