Langsung ke konten utama

Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ketika seseorang diperiksa sebagai saksi dan telah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan telah dilaksanakan gelar perkara yang berujung penetapan tersangka, apakah setelah menjadi tersangka, perubahan/penambahan BAP dapat dilakukan/dimohonkan oleh tersangka (dalam konteks hukum pidana)?

Jawaban :

Intisari:

Terhadap pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Penyidik membuat berita acara (Berita Acara Pemeriksaan).

Dalam praktik penyidikan dikenal istilah Berita Acara Pemeriksaan Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Penyidikan dan Tersangka

Pertama-tama kita perlu mengetahui definisi dari Penyidikan dan Tersangka menurutUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

Pasal 1 angka 2 KUHAP:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pasal 1 angka 14 KUHAP:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berdasarkan uraian dari Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 14 KUHAP tersebut, maka penetapan status seseorang menjadi tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana oleh penyidik adalah harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, dimana harus terdapat “bukti permulaan”, yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (keterangan tersangka dalam penyidikan).[1]Penjelasan lebih lanjut soal bukti permulaan dapat Anda simak Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana.

Berita Acara Pemeriksaan

Menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:

  1. pemeriksaan tersangka;
  2. penangkapan;
  3. penahanan;
  4. penggeledahan;
  5. pemasukan rumah;
  6. penyitaan benda;
  7. pemeriksaan surat;
  8. pemeriksaan saksi;
  9. pemeriksaan di tempat kejadian;
  10. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
  11. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan di atas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.[2] Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas.[3]

Kemudian Pasal 117 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.

Selain dalam KUHAP, mengenai BAP saksi dan BAP tersangka ini diatur pula dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi:

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas

 Perubahan Berita Acara Pemeriksaan

Pemeriksaan saksi dan tersangka dituangkan dalam BAP. Kami berasumsi yang ingin diubah adalah BAP ketika orang tersebut menjadi saksi.

Perlu Anda ketahui bahwa sepengetahuan dan sepengalaman kami, dalam praktik penyidikan dikenal istilah BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut.

Keterangan tambahan dan/atau lanjutan dari saksi yang kemudian menjadi tersangka tersebut akan diberkaskan oleh penyidik dan setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum, yang dalam praktik dikenal dengan istilah “Tahap I” atau dengan sebutan kode P-18, dan selanjutnya penuntut umum diberikan kesempatan untuk memberikan petunjuk atau yang dikenal dengan sebutan kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Namun demikian, apabila perkara pidana tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP, keterangan tersangka tersebut menjadi keterangan terdakwa, yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Dengan konsekuensi logis bahwa Terdakwa dapat mencabut keterangannya di BAP, yang penilaiannya diserahkan sepenuhnya kepada hakim dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam suatu perkara pidana (kebenaran materiil).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan hukum untuk Anda.

Dasar hukum:

  1. Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

 

Penulis : Rexi
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KJknP9
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...