Langsung ke konten utama

Kapolda Kepri Beri Penghargaan Anggota Brimob Yang Berprestasi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK mengapresiasi 18 personil Brimob Polda Kepri yang dianggap berprestasi yakni memenangkan kejuaraan olahraga dari tingkat Kota hingga Provinsi.

“Saya berharap dengan adanya prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi anggota lainnya. Karena anggota yang berprestasi tentunya akan diberikan reward (penghargaan) sebagai bentuk apresiasi institusi Polri atas keberhasilannya,” ujar Kapolda Kepri, Kamis (29/11/18).

Kegiatan dihadiri Kapolda didampingi Pejabat Utama Polda Kepri yang baru yakni Irwasda Kombes Pol. Purwo Lelono, Dirlantas AKBP Roy Ardhya Chandra, Kabid Propam Kombes Pol. Drs I Gede Mega Suparwitha, Kabidkum Kombes Pol. Joko Susilo dan Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Bambang Sigit Priyono.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kepri mengungkap bahwa kinerja Polri kedepan akan semakin berat. Untuk itu dibutuhkan semangat bertugas yang tulus dan tanpa pamrih untuk meraih sebuah kesuksesan sebagai seorang anggota Polri.

Kapolda Kepri juga berpesan agar jajarannya mensyukuri hidup yang telah meraka jalani sampai saat ini sehingga harapannya kedepan personil lain bisa membanggakan instusi Polri dengan prestasi-prestasi yang baru.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Qudo1D
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...