Langsung ke konten utama

Mengapa Harus Promoter?

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dibawah kepemimpinan Tito Karnavian, institusi Polri mengusung sebuah program kebijakan dengan tagline Promoter yang merupakan singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya. Banyak pertanyaan muncul tentang apa sebenarnya Promoter, apa konsep yang ditawarkan, bagaimana konsep ini bisa bekerja, dan yang paling penting adalah mengapa harus Promoter..? serta banyak lagi pertanyaan filosofis lainnya.

Promoter pertama kali dicetuskan saat proses fit and proper test calon Kapolri, dimana kala itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Drs. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.D.,yang duduk sebagai calon tunggal Kapolri. Dihadapan Komisi III DPR RI, Tito memaparkan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya.

Promoter diperkenalkan sebagai sebuah program guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya. Profesionalisme Polri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa “Profesional adalah hal-hal yang menyangkut dengan profesi memerlukan kepandaian khusus, untuk menjalankannya mengharuskan adanya pembayaran atau biaya yang diperlukan”.

Mengacu pada hal tersebut, maka yang dimaksud dengan Profesionalisme Polri adalah “Kemahiran dan ketrampilan setiap anggota dan satuan Polri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya didukung pengetahuan, wawasan, moral etika serta etos kerja yang tinggi, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun taktik dan teknik Kepolisian secara benar dan tepat berdasarkan hukum dan perundang -undangan maupun norma – norma umum lainnya yang berlaku”. Profesionalisme Polri dilakukan dengan meningkatkan kompetensi SDM Polri sehingga semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola berdasarkan prosedur baku yang mudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur.

Modernisasi organisasi di era abad informasi ini sudah menjadi sebuah keniscyaaan. Pengelolaan sebuah organisasi yang masih tradisional, parsial dan manual sudah tidak cocok lagi dan harus segera dibenahi dengan melakukan modernisasi baik di bidang teknologi, sistem metode maupun manajerialnya. Lahirnya GOJEK, GRAB BIKE, UBER TAXI merupakan contoh nyata bagaimana pengelolaan sebuah bisnis secara modern dapat dengan cepat menghancurkan bisnis yang dikelola secara tradisional. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, “Modern” dapat diartikan sebagai terbaru, mutakhir atau sikap dan cara berfikir dan cara bertindak sesuai tuntutan jaman. Organisasi Polri yang tersebar di seluruh penjuru tanah air harus dikelola secara modern berbasis teknologi informasi menuju terwujudnya e-policing. Polri yang modern diwujudkan dengan melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpalkam yang semakin modern. Selain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemanfaatan teknologi dapat mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas sehingga dapat mengeliminir terjadinya suap maupun pungli.

Sehebat apapun peralatan yang digunakan Polri, namun akhirnya akan kembali kepada SDM yang mengoperasionalkannya. Modernisasi Polri tidak berhenti pada teknologi yang digunakan, tetapi juga mencakup modernisasi SDM Polri melalui perubahan mind set dan culture set dalam kerangka revolusi mental untuk dapat mencerminkan jati diri sebagai aparat yang mampu memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Kebijakan utama Promoter, dititik beratkan pada 3 (tiga) substansi utama yakni Peningkatan Kinerja, Perbaikan Kultur dan Manajemen Media. Peningkatan Kinerja dilaksanakan dengan menitik beratkan 3 point saja yakni profesionalisme dalam penegakan hukum, peningkatan layanan publik yang berbasis IT, dan pemeliharaan kamtibmas yang lebih optimal. Sedangkan Perbaikan Kultur dilakukan juga dengan menitikberatkan pada 3 point utama, yaitu menekan budaya koruptif, menghilangkan kekerasan eksesif dan menghilangkan arogansi kekuasaan. Sedangkan Manajemen media dilakukan terhadap media konvensional maupun media sosial, guna mengangkat berita positif tentang kinerja dan berbagai upaya perbaikan kultur.

Dalam merealisasikan kebijakan ini, dibuatlah point-point utama yang menjadi pekerjaan rumah Polri untuk mewujudkannya, yaitu : Menekan Budaya Koruptif, Sosok Polisi yang Humanis, Perbaikan Layanan Publik, Profesionalisme Dalam Penegakkan hukum, Peningkatan Stabilitas Kamtibmas, dan Manajemen Media.

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2QmsgPL
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...