Langsung ke konten utama

Perbandingan Hukum Pidana (Penerapan Asas Legalitas dan Asas Retroaktif)

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  A.Pasal 2 ayat (1) KUHP Polandia, berbunyi : “If at the time of adjudication the law in force is other than in force at the time of the commision of the offence, the new shall apply, however, the former law should be applied if it more lenient in the prepetrator.”

Jelaskan :

Pasal tersebut menyatakan bahwa “apabila pada saat keputusan pengadilan, undang-undang yang berlaku adalah lain daripada yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan, maka undang-undang baru akan diterapkan, akan tetapi undang-undang terdahulu/lama harus diterapkan, apabila lebih ringan bagi pelaku. Pasal tersebut kemudian dilanjutkan dengan batasan mengenai undang-undang yang baru, dimana dalam ayat (2) dikatakan bahwa : “If according to the law the act referred to in a sentence is no longer prohibited under threat of penalty, the sentence shall be expunged by operation of law.” Ayat (2) tersebut mengandung pengertian bahwa apabila menurut undang-undang yang baru, perbuatan yang ditunjuk/diancam pidana itu tidak lagi dilarang dengan ancaman pidana, pemidanaan itu akan dihapuskan dengan berlakunya undang-undang.

Artinya, dalam hal undang-undang baru tetap menyatakan perbuatan yang diatur sebagai perbuatan yang dapat dipidana, maka undang-undang baru yang harus dinyatakan berlaku. Namun, jika undang-undang lama lebih meringankan bagi terdakwa, maka undang-undang yang lama yang harus diberlakukan. Selanjutnya, dalam hal perbuatan menurut undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak pidana menurut undang-undang baru, maka pidana menurut undang-undang lama dihapus dan berlaku undang-undang baru.

Jika dicermati, ketentuan mengenai perubahan dalam undang-undang ini serupa dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia yang berbunyi : “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.” Ayat diatas sejatinya merupakan wujud penerapan asas Retroaktif, dimana ayat tersebut merupakan ‘pengecualian’ dari penerapan asas Legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Perbandingan antara Pasal 2 ayat (1) KUHP Polandia dengan Pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia adalah terletak pada substansi penerapan asas retroaktif itu sendiri. Dalam KUHP Polandia tersebut terdapat suatu penegasan bahwa pada prinsipnya undang-undang baru yang harus didahulukan atau yang dinyatakan berlaku, jadi tidak ada perbedaan antara undang-undang yang lama dan undang yang baru, di sini berlaku asas lex posterior derogat legi priori yang berarti (UU pada tingkatan yang sama) maka peraturan-peraturan yang ditetapkan kemudian (peraturan yang baru) mendesak peraturan yang terdahulu. Sedangkan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia merupakan pengaturan hukum yang berlaku dalam masa transisi dalam hal adanya perubahan perundang-undangan, di mana yang akan diberlakukan adalah yang menguntungkan bagi terdakwa. Jadi yang diberlakukan ketika terjadi perubahan undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang lama ataupun peraturan perundang-undangan yang baru apabila hal tersebut menguntungkan bagi terdakwa.

  1. Pasal 1 ayat (3) KUHP Korea, berbunyi :

“Where a statue is changed after a sentence imposed under it upon a criminal conduct has become final, with the effect that such conduct no longer constitutes a crime, the execution of the punishment shall be remitted.”

Jelaskan :

Pasal tersebut merupakan penerapan asas Legalitas dalam hukum Pidana, dimana perubahan undang-undang diterapkan setelah adanya putusan Pengadilan yang bersifat incrahct (berkekuatan hukum tetap). Jika pada undang-undang yang baru perbuatan yang telah dijatuhi pidana berdasarkan undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak pidana, maka pelaksanaan pidana itu dihapuskan. Artinya, ketika seseorang melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang kemudian diputus bersalah dalam pengadilan (lalu menjalani masa hukuman), kemudian keluar undang-undang baru yang menyebutkan bahwa perbuatan orang tersebut bukanlah sebuah tindak pidana, maka masa hukuman dapat dibatalkan (dibebaskan dari masa hukuman).

Ketentuan ini tidak terdapat dalam KUHP Indonesia, Pasal 1 ayat (2) KUHP Indonesia yang mengatur mengenai perubahan undang-undang (asas retroaktif) hanya menekankan pada pemberlakuan undang-undang antara yang baru dengan yang lama (pada perbuatan yang sama), harus dilihat pada sanksi yang mengancam perbuatan tersebut, yang lebih meringankan terdakwa adalah yang digunakan. Artinya, ketika suatu perbuatan pidana telah diputus dimuka Pengadilan dan dinyatakan bersalah (berkekuatan hukum tetap), kemudian lahir undang-undang baru yang menyatakan perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, maka eksekusi terhadap terdakwa tetap berjalan.

Penulis : Rexi

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2FMKNRd
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...