Langsung ke konten utama

Polda Kepulauan Riau Gelar Upacara Operasi Zebra 2018 Serta 7 Pelanggaran Sasaran Utama Tilang Dalam Melaksanakan Operasi Zebra 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Korlantas Polri Resmi memulai Operasi Zebra 2018, Yang di mulai dari Tanggal 30 Oktober 2018 sampai Dengan Taqnggal 12 November 2018, Kegiatan operasi Zebra 2018 ini akan dilaksanakan Serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sebelum dimulainya operasi zebra 2018 Dipolda Kepri, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Inspektur Jenderal polisi ANDAP BUDHI REVIANTO,S.I.K.)    melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2018 di lapangan Upacara Polda Kepri, Inspektur Jenderal polisi ANDAP BUDHI REVIANTO,S.I.K. berharap operasi kali ini bisa mendorong kesadaran masyarakat khususnya pengguna kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. “Semoga operasi Zebra 2018 ini dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama lebih mewujudkan kamseltibcarlantas, semoga kegiatan ini berjalan aman dan lancar.

Operasi Zebra 2018 ini dilaksanakan tidak hanya kepada masyarakat saja tetapi dit lantas polda kepri juga melaksanakan operasi zebra 2018 di lingkungan Mako Polda Kepulauan Guna Melakukan Pengecekan Surat – Surat Kendaraan Serta Kelengkapan Personil Polda Kepulauan Riau dalam Berkendara Roda dua maupun Roda Empat.
Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran petugas untuk ditindak dalam operasi Zebra 2018. Ketujuh pelanggaran tersebut terkait kendaraan roda dua maupun Roda empat.

Adapun 7 (tujuh) pelanggaran incaran Operasi Zebra 2018 yaitu :

  • Pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara.
  • Pengemudi yang melakukan lawan arus.
  • Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang).
  • Pengemudi kendaraan di bawah umur.
  • Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  • Pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk.
  • Pengemudi yang melebihi batas kecepatan “Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat

Penulis : Rexi
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RqfJIn
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...