Langsung ke konten utama

Rapat Koordinas Evaluasi UPP, Ini Pesan Kapolda Kepri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wakapolda beserta pejabat utama Polda Kepri menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Analisa Evaluasi (Anev) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Prov. Kepri T.A. 2018 yang dilaksanakan di Hotel Best Western Panbil Batam, Kamis (29/11/18).

Selain dihadiri oleh pejabat utama Polda Kepri, turut hadir Perwakilan Gubernur Kepri, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Ketua UPP Saber Pungli Prov. Kepri dan anggota UPP Provinsi Kepri hingga Kabupaten.

Sambutan Kapolda yang dalam hal ini diwakili Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Purwo Lelono, SIK., MM., menyampaikan maksud kegiatan ini guna mengevaluasi kinerja dalam UPP Saber Pungli selama kurang lebih 1 tahun ini, sehingga dapat dijadikan perbaikan dalam melaksanakan kegiatan yang lebih baik ditahun 2019 nantinya.

“Hendaknya momentum ini dijadikan sebagai pengabdian serta berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN,” tutur Irwasda Polda Kepri.

Irwasda Polda Kepri juga mengungkap bahwa  UPP Prov. Kepri serta Kabupaten dan Kota telah berupaya melaksanakan tugas ini yang terbukti selama tahun 2018 ini telah melakukan sosialisasi sebanyak 1.703 kali dan penindakan sebanyak 21 OTT dengan 38 tersangka.

“Terus maksimalkan kegiatan pencegahan seperti sosialisasi dibeberapa instansi serta komponen masyarakat khususnya kepada lembaga pemerintah/instansi demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dari pungli,” jelasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyematan baju rompi Saber Pungli Provinsi Kepri dan foto bersama.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2TXLBFC
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...