Langsung ke konten utama

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat

Tribratanews.Polri.Kepri.go.id – “ Rasa ragu dan kwatir akan dipermasalahkan serta berurusan dengan hukum, membuat masih banyak anggota Polri dalam pelaksanaan tugas pokoknya tidak melakukan tindakan Diskresi Kepolisian  dan malah melakukan pembiaran, sehingga kepercayaan masyarakat  terhadap Polri menjadi berkurang atau bahkan menjadi hilang”.

Dari Kalimat diatas, kemudian muncul berbagai pertanyaan mengapa ini terjadi?, apakah akan dibiarkan terus menerus?, apakah semua anggota Polri sudah memahami tentang Diskresi Kepolisian?, apa yang menjadi Indikator keberhasilan Diskresi Kepolisian?, bagaimana membuat agar semua anggota Polri paham tentang Diskresi Kepolisian, dan Terampil melakukan tindakan Diskresi Kepolisian?, dan apakah sudah ada Payung hukum Diskresi Kepolisian?. Sederet pertanyaan ini diungkap sebagai pendongkrak fenomena diskresi kepolisian dalam rangkah meraih kepercayaan masyarakat yang semakin baik.

Kata Pengantar

Tugas dan wewenang Polri adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, tentunya Polri juga mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan memenuhi syarat serta tidak bertentangan dengan suatu aturan atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa atau Diskresi Kepolisian.

Dalam hal ini penulis mencoba mengajak pembaca untuk menjadi centre of excelence yang berperan untuk membentuk dan memelihara serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri melalui topik ini guna menjadikan sumber daya manusia polri yang berkualitas, profesional, bermoral, modern serta unggul sesuai bidang tugasnya masing-masing. Sehingga para pembaca memahami dan kiranya ikut berkontribusi terhadap Diskresi Kepolisian yang merupakan program atensi  bapak Kapolri yang harus ditindak lanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk membekali pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), serta perilaku (atitude) dalam melaksanakan tugas di lapangan, sehingga tidak terjadi keragu-raguan atau terkesan lamban dalam mengambil suatu keputusan namun tetap berpedoman dan berpegang teguh pada unsur – unsur Diskresi kepolisian yakni; tugas tersebut merupakan kewenangan anggota Polri,  mengambil langkah atas penilaian sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan dalam keadaan mendesak dan untuk kepentingan publik serta terjaminnya keselamatan pelaksana Diskresi itu sendiri.

Latar belakang

 Sejarah

  • Diskresi menjadi objek studi serius oleh para peneliti Kepolisian di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Goldstein, yang mengekspos mitos “penegakan hukum yang lurus” dari hukum pidana. Goldstein menjelaskan bahwa Diskresi polisi dapat diterapkan sebagai berikut: (1) memilih tujuan; (2) memilih metode intervensi; (3) memilih cara menyelesaikan kasus; (4) memilih langkah-langkah investigasi; (5) memilih prosedur lapangan; dan (6) mengeluarkan izin dan lisensi. Sehingga Kepolisian tidak lagi harus bekerja lurus tetapi memutuskan alternative terbaik bagi masyarakat banyak.
  • 37 tahun yang lalu, Superintendent G. Fryer, Kepolisian New South Wales, berpendapat dalam seminar tentang “Diskresi Polisi dalam Proses Pidana” yang diadakan di Institute of Criminology, University. Sydney, bahwa seminar ”menyetujui  forum untuk [diskresi polisi] untuk pertama kalinya dilakukan di New South Wales “
  • Kepolisian German menerapkan diskresi polisi dengan ketat. dalam hal “diskresi” bukanlah tugas yang sederhana, karena polisi secara jelas bertindak di bawah wewenang yang didelegasikan secara sah dalam melakukan fungsi-fungsi memerangi kriminal dan menjaga perdamaian. Polisi menjalankan otoritas jaksa penuntut umum dan administrasi sipil. Ada level – level yg dihadapi polisi yaitu institiusional level dan individual sebagai pengak hukum.
  • Diskresi dibutuhkan dan dilakukan oleh Polisi karena ia bukan hanya aparat penegak hukum tetapi juga penjaga ketertiban yang bertugas mengusahakan kedamaian (peacekeeping) dan ketertiban (order maintance) (Rahardjo, 2007: 104).

Mengapa Pemahaman tentang Diskresi ini penting?

  • Adanya fakta rasa keengganan anggota Polri untuk menerapkan Diskresi Kepolisian, yaitu disebabkan rendahnya pemahaman aparat Kepolisian tentang kewenangan Diskresi, sehingga Diskresi dipandang sebagai tindakan manipulasi (illegal), ketakutan akan adanya penilaian negative dari masyarakat atau bahkan pelaku Diskresi Kepolisian takut berhadapan dengan hukum, sehingga kadang – kadang pemilik wewenang diskresi (Polri) merasa lebih baik berdiam daripada bertindak;
  • Dinamika perkembangan situasi kejahatan yang terjadi di lapangan diera global, menuntut Polri lebih Profesional;
  • Adanya keluhan masyarakat atas pelayanan Polri, karena belum optimal melaksanakan tugas pokoknya dan dari hasil penelitian terkesan ragu mengambil keputusan;
  • Penanganan kasus sering merugikan dirinya sendiri dan masyarakat;
  • Cara pandang/pemahaman yang salah dari anggota Polri terhadap Standar operasional prosedur (SOP) dengan Diskresi Kepolisian;
  • Adanya Direktif Kapolri tanggal 28 April 2017 untuk peningkatan kemampuan anggota Polri dalam Diskresi Kepolisian.

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DZu5LI
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...