Tribratanews.Polri.Kepri.go.id – “ Rasa ragu dan kwatir akan dipermasalahkan serta berurusan dengan hukum, membuat masih banyak anggota Polri dalam pelaksanaan tugas pokoknya tidak melakukan tindakan Diskresi Kepolisian dan malah melakukan pembiaran, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi berkurang atau bahkan menjadi hilang”.
Dari Kalimat diatas, kemudian muncul berbagai pertanyaan mengapa ini terjadi?, apakah akan dibiarkan terus menerus?, apakah semua anggota Polri sudah memahami tentang Diskresi Kepolisian?, apa yang menjadi Indikator keberhasilan Diskresi Kepolisian?, bagaimana membuat agar semua anggota Polri paham tentang Diskresi Kepolisian, dan Terampil melakukan tindakan Diskresi Kepolisian?, dan apakah sudah ada Payung hukum Diskresi Kepolisian?. Sederet pertanyaan ini diungkap sebagai pendongkrak fenomena diskresi kepolisian dalam rangkah meraih kepercayaan masyarakat yang semakin baik.
Kata Pengantar
Tugas dan wewenang Polri adalah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, tentunya Polri juga mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan memenuhi syarat serta tidak bertentangan dengan suatu aturan atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa atau Diskresi Kepolisian.
Dalam hal ini penulis mencoba mengajak pembaca untuk menjadi centre of excelence yang berperan untuk membentuk dan memelihara serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri melalui topik ini guna menjadikan sumber daya manusia polri yang berkualitas, profesional, bermoral, modern serta unggul sesuai bidang tugasnya masing-masing. Sehingga para pembaca memahami dan kiranya ikut berkontribusi terhadap Diskresi Kepolisian yang merupakan program atensi bapak Kapolri yang harus ditindak lanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk membekali pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), serta perilaku (atitude) dalam melaksanakan tugas di lapangan, sehingga tidak terjadi keragu-raguan atau terkesan lamban dalam mengambil suatu keputusan namun tetap berpedoman dan berpegang teguh pada unsur – unsur Diskresi kepolisian yakni; tugas tersebut merupakan kewenangan anggota Polri, mengambil langkah atas penilaian sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan dalam keadaan mendesak dan untuk kepentingan publik serta terjaminnya keselamatan pelaksana Diskresi itu sendiri.
Latar belakang
Sejarah
- Diskresi menjadi objek studi serius oleh para peneliti Kepolisian di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Goldstein, yang mengekspos mitos “penegakan hukum yang lurus” dari hukum pidana. Goldstein menjelaskan bahwa Diskresi polisi dapat diterapkan sebagai berikut: (1) memilih tujuan; (2) memilih metode intervensi; (3) memilih cara menyelesaikan kasus; (4) memilih langkah-langkah investigasi; (5) memilih prosedur lapangan; dan (6) mengeluarkan izin dan lisensi. Sehingga Kepolisian tidak lagi harus bekerja lurus tetapi memutuskan alternative terbaik bagi masyarakat banyak.
- 37 tahun yang lalu, Superintendent G. Fryer, Kepolisian New South Wales, berpendapat dalam seminar tentang “Diskresi Polisi dalam Proses Pidana” yang diadakan di Institute of Criminology, University. Sydney, bahwa seminar ”menyetujui forum untuk [diskresi polisi] untuk pertama kalinya dilakukan di New South Wales “
- Kepolisian German menerapkan diskresi polisi dengan ketat. dalam hal “diskresi” bukanlah tugas yang sederhana, karena polisi secara jelas bertindak di bawah wewenang yang didelegasikan secara sah dalam melakukan fungsi-fungsi memerangi kriminal dan menjaga perdamaian. Polisi menjalankan otoritas jaksa penuntut umum dan administrasi sipil. Ada level – level yg dihadapi polisi yaitu institiusional level dan individual sebagai pengak hukum.
- Diskresi dibutuhkan dan dilakukan oleh Polisi karena ia bukan hanya aparat penegak hukum tetapi juga penjaga ketertiban yang bertugas mengusahakan kedamaian (peacekeeping) dan ketertiban (order maintance) (Rahardjo, 2007: 104).
Mengapa Pemahaman tentang Diskresi ini penting?
- Adanya fakta rasa keengganan anggota Polri untuk menerapkan Diskresi Kepolisian, yaitu disebabkan rendahnya pemahaman aparat Kepolisian tentang kewenangan Diskresi, sehingga Diskresi dipandang sebagai tindakan manipulasi (illegal), ketakutan akan adanya penilaian negative dari masyarakat atau bahkan pelaku Diskresi Kepolisian takut berhadapan dengan hukum, sehingga kadang – kadang pemilik wewenang diskresi (Polri) merasa lebih baik berdiam daripada bertindak;
- Dinamika perkembangan situasi kejahatan yang terjadi di lapangan diera global, menuntut Polri lebih Profesional;
- Adanya keluhan masyarakat atas pelayanan Polri, karena belum optimal melaksanakan tugas pokoknya dan dari hasil penelitian terkesan ragu mengambil keputusan;
- Penanganan kasus sering merugikan dirinya sendiri dan masyarakat;
- Cara pandang/pemahaman yang salah dari anggota Polri terhadap Standar operasional prosedur (SOP) dengan Diskresi Kepolisian;
- Adanya Direktif Kapolri tanggal 28 April 2017 untuk peningkatan kemampuan anggota Polri dalam Diskresi Kepolisian.
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DZu5LI
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar