AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (2)
Tribratanews.kepri.polri.go.id –
Perumusan Masalah
Beberapa permasalahan yang membuat kita harus segera meningkatkan pemahaman, Pengetahuan , dan Keterampilan atas Diskresi Kepolisian yaitu:
- Karena kurangnya pemahaman dan tidak memiliki keterampilan Diskresi Pelaku tindakan Diskresi Kepolisian menjadi kurang tepat dan akurat atau berdampak lebih buruk;
- Apabila diperhatikan lebih mendalam, banyak faktor yang menjadi pemicu rasa keengganan
anggota Polri untuk menerapkan Diskresi Kepolisian, yaitu rendahnya pemahaman beberapa anggota Polri tentang kewenangan Diskresi Kepolisian, sehingga Diskresi Kepolisian dipandang sebagai tindakan manipulasi (illegal), ketakutan akan adanya penilaian negative dari masyarakat bahwa tindakan Diskresi dianggap sebagai akal akalan pihak Kepolisian untuk memperoleh Keuntungan materi, atau pembelaan institusi.
- Opini publik terhadap suatu tindakan Diskresi Kepolisian seringkali didasarkan persepsi yang subyektif, sehingga publik sulit membedakan kebenaran/ ketepatan tidaknya diskresi, hal ini disebabkan karena sosialisasi Diskresi Kepolisian terhadap masyarakat belum maksimal;
- Mengingat Polri merupakan aparatur Negara yang legitim hingga ke akar rumput, tentunya dituntut memiliki keahlian diskresi yg mapan. Hal ini dikarenakan banyak masalah yg terjadi dalam kehidupan masyarakat, dalam solusinya tidak selalu inheren dengan perundang-undangan yang berlaku, dan justru pada saat tertentu harus dilakukan ntindakan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Tinjauan Pustaka/ Landasan Teori
Pengertian Diskresi menurut para ahli:
- Simon Bronitt and Philip Stenning (Simon Bronitt is a Professor and Director, ARC Centre of Excellence in Policing and Security, Griffith University Australia ): Diskresi adalah aspek yang lazim dan sah dari kepolisian modern, meskipun ruang lingkup dan batasnya kurang dipahami,Evolusi historis konsep Diskresi dan tantangan modern yang dihadapi para anggota dan organisasi kepolisian . Pelaksanaan diskresi di satu sisi merupakan kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak, dan di sisi lain, kebutuhan untuk melembagakan penegakan hukum yang ketat untuk kebijakan yang baik dan alasan operasional.
- Menurut Roescoe Pound (R. Abdussalam,1997, 25-26) diskresi merupakan suatu tindakan pihak yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi, menurut pertimbangan dan keputusan nuraninya sendiri.
- Menurut Thomas J. Aaron (Faal, 1991: 16). diskresi sebagai suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum.
- Menurut Kamus hukum (C.T Simorangkir, 2002: 38), diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.
- Pasal 18 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2001 tentang Polri:
- Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penjelasan Pasal 18 ayat (1) : Yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
- Hasil pokja para Instrukur Diskresi kepolisian Lemdiklat Polri 2018 yaitu diskresi kepolisian adalah: “kewenangan yang melekat pada setiap anggota Polri untuk menilai situasi dan memilih tindakan secara tepat berdasarkan hasil penilaian sendiri dalam keadaan yang mendesak, untuk menjamin kepentingan publik dan keselamatan pelaksana diskresi”.
Landasan Hukum
- Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
- Pasal 15 ayat (2) huruf k, pasal 16 ayat (1) huruf l dan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Negara RI Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI;
Penulis : Gilang
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2zDjFOY
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar