Langsung ke konten utama

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (2)

Tribratanews.kepri.polri.go.id –

Perumusan Masalah

Beberapa permasalahan  yang membuat kita harus segera meningkatkan pemahaman, Pengetahuan , dan Keterampilan atas Diskresi Kepolisian yaitu:

  • Karena kurangnya pemahaman dan tidak memiliki keterampilan Diskresi Pelaku tindakan Diskresi Kepolisian menjadi kurang tepat dan akurat atau berdampak lebih buruk;
  • Apabila diperhatikan lebih mendalam, banyak faktor yang menjadi pemicu rasa keengganan

anggota Polri untuk menerapkan Diskresi Kepolisian, yaitu rendahnya pemahaman beberapa anggota Polri tentang kewenangan Diskresi Kepolisian, sehingga Diskresi Kepolisian dipandang sebagai tindakan manipulasi (illegal), ketakutan akan adanya penilaian negative dari masyarakat bahwa tindakan Diskresi dianggap sebagai akal akalan pihak Kepolisian untuk memperoleh Keuntungan materi, atau pembelaan institusi.

  • Opini publik terhadap suatu tindakan Diskresi Kepolisian seringkali didasarkan persepsi yang subyektif, sehingga publik sulit membedakan kebenaran/ ketepatan tidaknya diskresi, hal ini disebabkan karena sosialisasi Diskresi Kepolisian terhadap masyarakat belum maksimal;
  • Mengingat Polri merupakan aparatur Negara yang legitim hingga ke akar rumput, tentunya dituntut memiliki keahlian diskresi yg mapan. Hal ini dikarenakan banyak masalah yg terjadi dalam kehidupan masyarakat, dalam solusinya tidak selalu inheren dengan perundang-undangan yang berlaku, dan justru pada saat tertentu harus dilakukan ntindakan tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Tinjauan Pustaka/ Landasan Teori

Pengertian Diskresi menurut para ahli:  

  • Simon Bronitt and Philip Stenning (Simon Bronitt is a Professor and Director, ARC Centre of Excellence in Policing and Security, Griffith University Australia ): Diskresi  adalah aspek yang lazim dan sah dari kepolisian modern, meskipun ruang lingkup dan batasnya kurang dipahami,Evolusi historis konsep Diskresi dan tantangan modern yang dihadapi para anggota dan organisasi kepolisian . Pelaksanaan diskresi di satu sisi merupakan kewajiban untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak, dan di sisi lain, kebutuhan untuk melembagakan penegakan hukum yang ketat untuk kebijakan yang baik dan alasan operasional.
  • Menurut Roescoe Pound (R. Abdussalam,1997, 25-26) diskresi merupakan suatu tindakan pihak yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi, menurut pertimbangan dan keputusan nuraninya sendiri.
  • Menurut Thomas J. Aaron (Faal, 1991: 16). diskresi sebagai suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan moral dari pada pertimbangan hukum.
  • Menurut Kamus hukum (C.T Simorangkir, 2002: 38), diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.
  • Pasal 18 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2001 tentang Polri:
  1. Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Penjelasan Pasal 18 ayat (1) : Yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
  • Hasil pokja para Instrukur Diskresi kepolisian Lemdiklat Polri 2018 yaitu diskresi kepolisian adalah: “kewenangan yang melekat pada setiap anggota Polri untuk menilai situasi dan memilih tindakan secara tepat berdasarkan hasil penilaian sendiri dalam keadaan yang mendesak, untuk menjamin kepentingan publik dan keselamatan pelaksana diskresi”.

Landasan Hukum

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
  • Pasal 15 ayat (2) huruf k, pasal 16 ayat (1) huruf l dan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Negara RI Nomor 2 tahun 2002 tentang POLRI;

Penulis : Gilang

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2zDjFOY
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...