AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (3)
Tribratanews.kepri.polri.go.id –
Faktor – Faktor utama Keberhasilan Diskresi kepolisan :
Karena tindakan Diskresi Kepolisian dilakukan sendiri oleh anggota Polri, maka sangat dipengaruhi oleh kemampuan Individu dalam hal :
- Pemahaman Konsep Diskresi Kepolisian;
- Ketrampilan Diskresi Kepolisian;
- Pengambilan Keputusan, yang juga dipengaruhi oleh:
- Konsep diri;
- Harga Diri;
- Kreatifitas.
- Pengambilan Resiko.
Tujuan Diskresi Kepolisian
Menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman dan pelayanan.
Manfaat Diskresi Kepolisian
- Terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
- Memperoleh reward dari pimpinan;
- Membangun moral;
- Bertindak berdasarkan rasa keadilan, tidak sewenang-wenang dan berlebihan.
Persyaratan Diskresi Kepolisian :
Berdasarkan kondisi/ masalah yg terjadi :
- Tindakan dilakukan dalam keadaan yg sangat perlu dan mendesak atau darurat;
- Tindakan yg dilakukan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;Tindakan dilakukan berdasar fakta-fakta yg terjadi di lapangan/ bidang tugas yg dikerjakan;
- Tindakan yang diambil diperlukan dan mengharuskan anggota Polri melakukan suatu tindakan;
- Tindakan yang diambil sesuai masalah yang dihadapi, obyektif, tidak memiliki motif pribadi, bukan karena rasa simpati atau antipasti;
- Tindakan yg dilakukan harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan kepentingan;
- Tindakan harus mempertimbangkan hirarki kewenangan, sbg pemegang kewenangan tertinggi yg berada di lapangan/ bidang tugasnya.
Berdasarkan hukum hukum tindakan diskresi :
- Tindakan harus benar-benar diperlukan (noodzakelijk notwendig) atau asas keperluan;
- Tindakan yang diambil harus benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian (zakelijk, sachlich);
- Tindakan yang paling tepat untuk mencapai sasaran yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan.
Persyaratan Pelaksanaan Diskresi
- Memahami dan mengerti ketentuan pelaksanaan diskresi Kepolisian;
- Memiliki kemampuan analisa dan tepat dan cepat dalam memutuskan permasalahan yang dihadapi;
- Memahami Kode Etik Profesi Polri dalam melakukan tindakan diskresi kepolisian;
- Memiliki moral yang baik dan mempertimbangkan serta menghormati HAM;
- Menguasai tugas pokok dalam pelaksanaan tugas.
Asas-asas tindakan Diskresi Kepolisian
- Asas keperluan;
- Asas kepentingan;
- Asas tujuan;
- Asas keseimbangan.
Unsur- unsur Diskresi Kepolisian
- Kewenangan anggota Polri;
- Mengambil langkah atas penilaian sendiri;
- Dalam keadaan mendesak;
- Menjamin kepentingan publik;
- Keselamatan pelaksana Diskresi.
Proses Tindakan Diskresi Kepolisian
- Mengamati;
- Mengidentifikasi;
- Memprediksi;
- Mempertimbangkan alternatif;
- Mengambil keputusan;
- Melakukan tindakan sesuai keputusan.
Indikator Keberhasilan Diskresi Kepolisian
- Terselesaikannya masalah secara cepat dan tepat;
- Tidak berdampak lebih besar;
- Terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Terjamin keselamatan pelaksana diskresi.
Penulis : Gilang
Editor : Tahang
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2riiJe7
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar