Langsung ke konten utama

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (3)

Tribratanews.kepri.polri.go.id –

Faktor – Faktor utama Keberhasilan Diskresi kepolisan :

Karena tindakan Diskresi Kepolisian dilakukan sendiri oleh anggota Polri, maka sangat dipengaruhi oleh kemampuan Individu dalam hal :

  1. Pemahaman Konsep Diskresi Kepolisian;
  2. Ketrampilan Diskresi Kepolisian;
  3. Pengambilan Keputusan, yang juga dipengaruhi oleh:
  • Konsep diri;
  • Harga Diri;
  • Kreatifitas.
  • Pengambilan Resiko.

Tujuan Diskresi Kepolisian

Menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman dan pelayanan.

Manfaat Diskresi Kepolisian

  • Terciptanya keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
  • Memperoleh reward dari pimpinan;
  • Membangun moral;
  • Bertindak berdasarkan rasa keadilan, tidak sewenang-wenang dan berlebihan.

Persyaratan Diskresi Kepolisian :

Berdasarkan kondisi/ masalah yg terjadi :

  • Tindakan dilakukan dalam keadaan yg sangat perlu dan mendesak atau darurat;
  • Tindakan yg dilakukan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;Tindakan dilakukan berdasar fakta-fakta yg terjadi di lapangan/ bidang tugas yg dikerjakan;
  • Tindakan yang diambil diperlukan dan mengharuskan anggota Polri melakukan suatu tindakan;
  • Tindakan yang diambil sesuai masalah yang dihadapi, obyektif, tidak memiliki motif pribadi, bukan karena rasa simpati atau antipasti;
  • Tindakan yg dilakukan harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan kepentingan;
  • Tindakan harus mempertimbangkan hirarki kewenangan, sbg pemegang kewenangan tertinggi yg berada di lapangan/ bidang tugasnya.

 Berdasarkan hukum hukum tindakan diskresi :

  • Tindakan harus benar-benar diperlukan (noodzakelijk notwendig) atau asas keperluan;
  • Tindakan yang diambil harus benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian (zakelijk, sachlich);
  • Tindakan yang paling tepat untuk mencapai sasaran yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya sesuatu yang dikhawatirkan.

 Persyaratan Pelaksanaan Diskresi

  • Memahami dan mengerti ketentuan pelaksanaan diskresi Kepolisian;
  • Memiliki kemampuan analisa dan tepat dan cepat dalam memutuskan permasalahan yang dihadapi;
  • Memahami Kode Etik Profesi Polri dalam melakukan tindakan diskresi kepolisian;
  • Memiliki moral yang baik dan mempertimbangkan serta  menghormati HAM;
  • Menguasai tugas pokok dalam pelaksanaan tugas.

Asas-asas tindakan Diskresi Kepolisian

  • Asas keperluan;
  • Asas kepentingan;
  • Asas tujuan;
  • Asas keseimbangan.

Unsur- unsur Diskresi Kepolisian

  • Kewenangan anggota Polri;
  • Mengambil langkah atas penilaian sendiri;
  • Dalam keadaan mendesak;
  • Menjamin kepentingan publik;
  • Keselamatan pelaksana Diskresi.

Proses Tindakan Diskresi Kepolisian

  • Mengamati;
  • Mengidentifikasi;
  • Memprediksi;
  • Mempertimbangkan alternatif;
  • Mengambil keputusan;
  • Melakukan tindakan sesuai keputusan.

Indikator Keberhasilan Diskresi Kepolisian

  • Terselesaikannya masalah secara cepat dan tepat;
  • Tidak berdampak lebih besar;
  • Terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Terjamin keselamatan pelaksana diskresi.

Penulis : Gilang

Editor : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2riiJe7
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...