Langsung ke konten utama

Gowes Wisata Jelajah Kepri Satukan Negeri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kawasan wisata Lagoi Bay Pulau Bintan, pagi hari Sabtu (01/12/2018) berhiaskan nuansa warna merah putih. Berlokasi di pelataran Plaza Lagoi, Polda Kepulauan Riau menggelar perhelatan Tour de Hero 88 Kapolda Kepri; Gowes Wisata Jelajah Kepri Satukan Negeri.

Perhelatan sepeda sehat yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK menjelajahi rute Pulau Bintan yang dimulai dari titik start di Lagoi Bay Kab. Bintan menuju titik finish di Gedung Gonggong Kota Tanjung Pinang dengan menempuh jarak lebih kurang 98 Km melewati empat etape atau pemberhentian antara lain Simpang Senggiling, Pulau Pucung, Desa Malang Rapat dan KM 18 Kampung Mentras Kec. Toapaya serta finish di Kota Tanjung Pinang.

Diawali dari sambutan Kapolda Kepri yang menyampaikan bahwa kegiatan sepeda sehat ini terkait erat dengan Hari Pahlawan Tahun 2018 dan menciptakan situasi yang kondusif aman dan damai terkait dengan Pemilu 2019.

“Acara sepeda sehat yang kita laksanakan ini berkaitan erat dengan hari Pahlawan tahun 2018 dimana kita selaku warga negara Indonesia wajib melestarikan nilai-nilai luhur dan semangat kepahlawanan yang telah berjuang dan merebut serta mempertahankan kemerdekaan tanpa pamrih dan sebagai colling system untuk menciptakan situasi yang aman damai dan lancar selama pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan tema kita Jelajah Kepri Satukan Negeri” ujar Kapolda Kepri.

Pelepasan balon ke udara menandai dimulainya gowes sepeda sehat yang disusul dengan pelepasan burung merpati sebagai simbol perdamaian, acara sepeda sehat diikuti oleh pecinta sepeda berjumlah lebih kurang 800 orang yang berasal dari kesatuan Polri, TNI dan unsur stake holder serta komunitas sepeda (goweser dan biker) yang berasal dari wilayah Provinsi Kepri dan dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri, Wakil Bupati Bintan, unsur stake holder dari kesatuan TNI, PJU Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kapolres Tanjung Pinang dan Kapolres Bintan serta tamu undangan yakni Kepala BNNP Kepri dan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara.

Kondisi cuaca yang kurang mendukung berupa turunnya hujan deras dan rintangan alam yang dilewati antara lain rute yang cukup jauh dan tanjakan yang lumayan tinggi tidak menyurutkan semangat para goweser dan biker untuk menaklukkan tantangan sepeda sehat ini.

“Lumayan mas, benar-benar ini sebuah tantangan bagi kami para goweser” ujar Irfan sambil tertawa, goweser dari Sulawesi Tenggara.

Sepanjang perjalanan para goweser dan biker disuguhi panorama alami Pulau Bintan mulai dari suasana kawasan wisata Lagoi, pantai dengan lautan lepasnya dan perkampungan nelayan tradisional serta disemangati oleh para siswa Sekolah Dasar yang telah dikoordinir oleh para Kapolsek atas instruksi Kapolres Bintan.

Kegiatan sepeda sehat berakhir di Gedung Gonggong Kota Tanjung Pinang, ditempat tersebut dilakukan pembagian door prize dan para goweser dan biker mendeklarasikan Pemilu 2019 yang aman dan damai untuk keutuhan NKRI.

Penulis: HRY

Editor  : Tahang

Publish: BPG



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KNyAdV
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...