Langsung ke konten utama

Kapolda Kepri Gelar Gowes Wisata Tour De Hero, 1.113 Peserta Hadir

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK menggelar kegiatan Gowes Wisata dengan tema Jelajah Kepri Satukan Negeri Menuju Pemilu 2019 yang Aman, Damai dan Sejuk (Tour De Hero), Sabtu (1/12).

Kegiatan gowes Kapolda bersama personil Polda Kepri ini ditempuh kurang lebih 98km yang dimulai dari Hotel Grand Lagoi Bintan dan berakhir di Gedung Gongong Tanjung Pinang yang dibagi menjadi empat etape.

Rute yang dilalui antara lain Senggarang-Bintan menuju Bukit Sawit-Bintan, kemudian menuju Bakau View-Bintan, DAM Gesek-Bintan dan berakhir Gedung Gongong Tanjung Pinang.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 1.113 peserta dari Batam, Tanjung Pinang, Bintan dan Personil Jajaran Polda Kepri dibuka langsung oleh Kapolda Kepri dengan melepas balon, burung merpati dan bendera.

“Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang berjuang tanpa mengenal lelah, maka dibuatlah kegiatan Gowes Wisata ini untuk mencari kesehatan, menjaga kebugaran tubuh kita dan merajut tali silaturahmi dengan masyarakat Kepri,” ujar Kapolda Kepri.

Setibanya di garis finish, Kapolda Kepri menyapa masyarakat hingga anak-anak sekolahan yang juga turut meramaikan kegiatan Gowes Wisata “Tour De Hero” pagi tadi dengan yel-yel kebanggaannya serta membagikan doorprize seperti TV, Sepeda dan lain-lain.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PaHpik
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...