Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Polda Kepulauan Riau Gelar Upacara Operasi Zebra 2018 Serta 7 Pelanggaran Sasaran Utama Tilang Dalam Melaksanakan Operasi Zebra 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Korlantas Polri Resmi memulai Operasi Zebra 2018, Yang di mulai dari Tanggal 30 Oktober 2018 sampai Dengan Taqnggal 12 November 2018, Kegiatan operasi Zebra 2018 ini akan dilaksanakan Serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Sebelum dimulainya operasi zebra 2018 Dipolda Kepri, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Inspektur Jenderal polisi ANDAP BUDHI REVIANTO,S.I.K.)    melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2018 di lapangan Upacara Polda Kepri, Inspektur Jenderal polisi ANDAP BUDHI REVIANTO,S.I.K. berharap operasi kali ini bisa mendorong kesadaran masyarakat khususnya pengguna kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. “Semoga operasi Zebra 2018 ini dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama lebih mewujudkan kamseltibcarlantas, semoga kegiatan ini berjalan aman dan lancar. Operasi Zebra 2018 ini dil...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Kapolda Kepri Beri Penghargaan Anggota Brimob Yang Berprestasi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK mengapresiasi 18 personil Brimob Polda Kepri yang dianggap berprestasi yakni memenangkan kejuaraan olahraga dari tingkat Kota hingga Provinsi. “Saya berharap dengan adanya prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi anggota lainnya. Karena anggota yang berprestasi tentunya akan diberikan reward (penghargaan) sebagai bentuk apresiasi institusi Polri atas keberhasilannya,” ujar Kapolda Kepri, Kamis (29/11/18). Kegiatan dihadiri Kapolda didampingi Pejabat Utama Polda Kepri yang baru yakni Irwasda Kombes Pol. Purwo Lelono, Dirlantas AKBP Roy Ardhya Chandra, Kabid Propam Kombes Pol. Drs I Gede Mega Suparwitha, Kabidkum Kombes Pol. Joko Susilo dan Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Bambang Sigit Priyono. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kepri mengungkap bahwa kinerja Polri kedepan akan semakin berat. Untuk itu dibutuhkan semangat bertugas yang tulus dan tanpa pamrih untuk meraih sebuah kesuksesan sebaga...

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polda Kepri Gelar Jumat Keliling

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH. didampingi pejabat utama Polda Kepri melaksanakan kegiatan rutin Jumat Keliling di Masjid Al Muhajidin Perum GMP Sei Beduk, Jumat (30/11/18). Mengingat situasi politik 2019, Wakapolda menyampaikan pesan kamtibmas kepada para jamaah yang hadir untuk mengolah informasi maupun pemberitaan terlebih dahulu agar tidak terprovokasi berita yang belum pasti kebenarannya. Kemudian terkait reuni kegiatan 212 di Monas Jakarta Pusat, Wakapolda menghimbau kepada masyarakat agar menyejukkan hati dengan melakukan kebaikan dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat “Amal Ma’ruf Nahi Mungkar”. Sebelum melaksanakan Shalat Jumat, jamaah lebih dulu mendengar Khutbah dari Ustadz M. Asri, S.Pdi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan sebagai umat beragama. from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2DRNkqw via IFTTT

Bolehkah Polisi Mencalonkan Diri Sebagai Ketua Ormas?

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bisakah anggota polisi bermain politik praktis untuk mencalonkan diri agar dipilih dalam pemilihan ketua organisasi kemasyarakatan yang di kelurahan, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)? Bisakah polisi ikut dipilih dalam pemilihan langsung ketua organisasi kemasyarakatan? Apa dasarnya kalau polisi tidak dibolehkan atau bagaimana syarat seorang polisi bisa ikut? Terima kasih. Jawaban : Berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia  (“PP 2/2003”), anggota Kepolisian tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Larangan ini sebelumnya juga telah ditegaskan dalam Pasal 28  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  (“UU Kepolisian”) yang menyebutkan: (1)    Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan  tidak melibatkan diri pada kegiatan poli...

Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ketika seseorang diperiksa sebagai saksi dan telah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan telah dilaksanakan gelar perkara yang berujung penetapan tersangka, apakah setelah menjadi tersangka, perubahan/penambahan BAP dapat dilakukan/dimohonkan oleh tersangka (dalam konteks hukum pidana)? Jawaban : Intisari: Terhadap pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Penyidik membuat berita acara (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam praktik penyidikan dikenal istilah  Berita Acara Pemeriksaan Tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan  yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Penyidikan dan Tersangka Pertama-tama kita perlu mengetahui definisi dari Penyidikan dan Tersangka menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Aca...

Bisakah Dilakukan Penggeledahan Tanpa Izin Ketua Pengadilan?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Bisakah dilakukan penggeledahan oleh polisi tanpa adanya Surat Izin Penggeledahan dengan alasan kepentingan mendesak? Jawaban : Intisari: Pada dasarnya menurut  Pasal 33 ayat (1)   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , penggeledahan itu dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Tetapi,  dalam keadaan mendesak   penyidik dapat   melakukan   penggeledahan   tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri   setempat . Hal mendesak itu dilakukan jika di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat  tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan . Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Penggeledahan Yahya Harahap  dalam bukunya  Pembahasan Permasala...

Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup itu? Apa yang menjadi dasar bahwa bukti itu dinyatakan “cukup”? Jawaban : Intisari:                        “Bukti permulaan yang cukup” pada Pasal 17  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  (“KUHAP”) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Terima kasih atas pertanyaan Anda. Bukti Permulaan yang Cukup Sebelumnya, mari kita simak bunyi lengkap  Pasal 17  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum A...

Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I.

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Apakah ada dasar hukumnya untuk menentukan kriteria seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana? 2. Apakah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan/tuduhan dari Pelapor bahwa seseorang sebagai pelaku tindak pidana, Polisi dapat menentukan bahwa orang tersebut adalah Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu, kecuali menerima keterangan dari Pelapor semata (bukan dalam hal tertangkap tangan)? 3. Apakah yang dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP itu dapat diartikan sebagai laporan dari Pelapor saja? 4. Apakah hal ini tidak berarti semua orang dapat dituduh sebagai Tersangka perbuatan pidana, jika si Pelapor menghendakinya? Bagaimana apabila semua orang yang tidak menyukai seseorang kemudian melaporkan kepada Kepolisian bahwa orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana? Jawaban : Jawaban untuk pertanyaan no. 1 dan 2 : Menurut  pasal 1 angka 14 KUHAP , Tersangka adalah seoran...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...

Dapatkah Penggeledahan Dilakukan dalam Proses Penyelidikan?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apakah pada saat proses penyelidikan, Penyelidik dapat melakukan tindakan penggeledahan? Apakah itu mengacu kepada Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 32 KUHAP? Lalu bagaimana jika dibandingkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 16 KUHAP? Mohon penjelasannya, terima kasih. Jawaban : Penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyelidikan juga merupakan  salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain yaitu  penindakan yang berupa penangkapan, penahanan,  penggeledahan,  penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum untuk. Sedangkan yang dimaksud dengan  penggeledahan  adalah  tindakan  penyidik  yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di ruma...

Rayakan Ulang Tahun Anggotanya, Kapolda Kepri Bagi-Bagi Hadiah

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri menggelar kegiatan syukuran ulang tahun personil pada bulan November 2018 sekaligus merajut tali silaturahmi di Gedung Lancang Kuning (GLK) Polda Kepri, Jumat (30/11/18). Adapun personil Polda Kepri yang berulang tahun pada bulan November 2018 sebanyak 214 Personil yang terdiri dari 20 Pamen,18 Pama, 140 Bintara, 18 Tamtama, 1 PNS Gol III, 7 PNS Gol II, 9 PHL dan 1 Office Boy (OB). Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK mengucapkan selamat bagi personil yang berulang tahun pada bulan November 2018. “Semoga selalu dimurahkan rezeki dan kesehatannya,” tutur Kapolda Kepri. Adapun menjelang tanggal 2 Desember 2018, Ia menghimbau seluruh personil Polda Kepri untuk bersiaga dan tetap menjaga keselamatan dalam mengamankan khususnya didaerah Kepri yang masih kondusif sampai saat ini. Kapolda Kepri juga meminta kepada personil untuk belajar dari beberapa kejadian yang pernah terjadi di Polda lain. Untuk itu Ia me...

Hujan Deras Sebabkan Mobil Tertimpa Pohon, Untung Ada Polisi

Tribratanews.kepri.go.id – Hujan deras dan angin kencang yang melanda tadi pagi mengakibatkan sebuah pohon tumbang dan menimpa sebuah mobil di parkiran Polresta Barelang, Jumat (30/11/18). Sejumlah 6 personil Satsabhara Polresta Barelang turun langsung melakukan penanganan terhadap pohon tumbang tersebut, dibantu oleh anggota Kepolisian Resor Barelang dan warga sekitar. Bripka Andi Hidayat mengatakan bahwa tumbangnya pohon tersebut disebabkan karena dahan pohon yang tidak kuat menahan derasnya air hujan dan angin kencang yang meniup batang pohon tersebut. Beruntung tidak terdapat korban jiwa dari peristiwa tumbangnya pohon tersebut. Namun, Bripka Andi menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan waspada jika terjadi hujan lebat yang disertai angin kencang, karena dapat memicu pohon tumbang dan bencana alam lainnya. from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2FP95d4 via IFTTT

Humanis, Polda Kepri Laksanakan Subuh Keliling

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Personil Polda Kepri melaksanakan kegiatan Shalat Subuh Keliling sekaligus silaturahmi kamtibmas dipimpin AKBP S. Handoko di Masjid Jabal Arafah, Lubuk Baja, Jumat (30/11/18) sekira pukul 04.30 wib. Dengan rutinnya pelaksanaan kegiatan Subuh keliling apalagi di tengah dinamika politik ini program Subuh Keliling merupakan salah satu bentuk menjaga kekuatan dengan bertafakur di rumah Allah. Dalam sambutannya, AKBP S. Handoko menyampaikan selain menjalin silaturahmi antara Polri dengan masyarakat juga sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga situasi selama berlangsungnya kegiatan Politik 2019 yang aman dan kondusif. Maraknya pemberitaan dimedia terkait pengaruh sosial media yang menyebarkan berita hoax, kebohongan dan ujaran kebencian di kalangan masyarakat diharapkan agar masyarakat dapat mengelolah informasi dan pemberitaan dengan baik (Saring Sebelum Sharing). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah dan mengaji ...

Penutupan Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa T.A. 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wakapolda menghadiri kegiatan penutupan Peserta Pelatihan Perpres No. 16 Tahun 2018 & Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah T.A.2018. yang dilaksanakan di Hotel PIH Batam Centre, Kamis (29/11/18). Baca juga :  http://tribratanews.kepri.polri.go.id/2018/11/26/jajaran-polda-kepri-ikuti-sertifikasi-pengadaan-barang-jasa-pemerintah-t-a-2018/ Dalam sambutan Kapolda yang diwakili oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH. menyampaikan apresiasi Kapolda kepada seluruh peserta pelatihan yang telah berkontribusi dalam mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan Polda Kepri yang bekerjasama dengan LP2M Batam. Ia juga menekankan agar seluruh peserta tidak cepat puas terhadap ilmu yang didapat serta diminta agar para peserta dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengulang materi guna menghadapi ujian sertifikasi. “Untuk para peserta yang lulus sertifikasi tingkat dasar nanti,...

Basembang Bercerite Kamtibmas Polsek Dabo Singkep ke MTsN Lingga

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Personil Polsek Dabo Singkep melaksanakan kegiatan rutin Basembang Bercerite Kamtibmas ke MTs Negeri Lingga Kec. Singkep, Kamis (29/11/18). Pada kesempatan ini, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Muhammad Chanifa , S. Pd yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan motivasi serta penyuluhan kamtibmas kepada para pelajar agar tidak terprovokasi terkait kegiatan reuni akbar 212 yang akan berlangsung di Monas Jakarta Pusat. Selain itu, personil Polsek Dabo Singkep juga menggelar Fun Game yang disertai pemberian Door Prize. Adapun Kapolsek Dabo Singkep mengajak para guru MTs Negeri Lingga Kec. Singkep untuk mendukung dan mensukseskan pemilu tahun 2019 mendatang secara aman, damai dan sejuk. from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Rn53dc via IFTTT

Rapat Koordinas Evaluasi UPP, Ini Pesan Kapolda Kepri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wakapolda beserta pejabat utama Polda Kepri menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Analisa Evaluasi (Anev) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Prov. Kepri T.A. 2018 yang dilaksanakan di Hotel Best Western Panbil Batam, Kamis (29/11/18). Selain dihadiri oleh pejabat utama Polda Kepri, turut hadir Perwakilan Gubernur Kepri, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Ketua UPP Saber Pungli Prov. Kepri dan anggota UPP Provinsi Kepri hingga Kabupaten. Sambutan Kapolda yang dalam hal ini diwakili Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Purwo Lelono, SIK., MM., menyampaikan maksud kegiatan ini guna mengevaluasi kinerja dalam UPP Saber Pungli selama kurang lebih 1 tahun ini, sehingga dapat dijadikan perbaikan dalam melaksanakan kegiatan yang lebih baik ditahun 2019 nantinya. “Hendaknya momentum ini dijadikan sebagai pengabdian serta berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN,” tutur Irwasda Polda Kepri. Irwasda ...

Dirgahayu Gegana Ke-44, Kapolda Kunjungi Mako Brimob Polda Kepri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolda beserta Pejabat Utama Polda Kepri melakukan kunjungan ke Mako Gegana Satbrimob Polda Kepri dalam rangka memberi arahan kepada seluruh personil Satbrimob Polda Kepri (Commander Briefing), Kamis (29/11/18). Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan apresiasinya kepada rekan anggota Brigade Mobile (Brimob) yang tetap setia mengabdi di Kepolisian Republik Indonesia. Ia juga mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-44 kepada pasukan Gegana Polda Kepri. “Semoga rekan-rekan dapat lebih profesional sehingga dapat lebih dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya. Adapun menjelang Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang, Kapolda Kepri mengimbau kepada personil agar tidak ikut terprovokasi akan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya. Cukup fokus sebagai pengabdi Negara yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) agar semakin dicintai masyarakat. from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2TWhuOR via IFTTT

Polda Kepri Laksanakan Bimbingan Rohani Sebagai Landasan Mengabdi Pada Negeri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Usai melaksanakan apel pagi, personil Polda Kepri melaksanakan kegiatan rutin Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) di Masjid Al-Halim Polda Kepri, Kamis (29/11/18) sekira pukul 07.30 wib. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan binrohtal tersebut agar anggota Polda Kepri dalam melaksanakan tugas selalu dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari sebagai wujud sikap Profesional. Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Yasin oleh Ustadz Tohir, Lc, MA., yang dilanjutkan dengan penyampaian ceramah untuk lebih meningkatkan ibadah terutama menunda-nunda dalam pelaksanaan shalat lima waktu hingga mendekati berakhirnya waktu shalat. from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2AAKbIC via IFTTT

Mengapa Harus Promoter?

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dibawah kepemimpinan Tito Karnavian, institusi Polri mengusung sebuah program kebijakan dengan tagline Promoter yang merupakan singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya. Banyak pertanyaan muncul tentang apa sebenarnya Promoter, apa konsep yang ditawarkan, bagaimana konsep ini bisa bekerja, dan yang paling penting adalah mengapa harus Promoter..? serta banyak lagi pertanyaan filosofis lainnya. Promoter pertama kali dicetuskan saat proses fit and proper test calon Kapolri, dimana kala itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Drs. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.D.,yang duduk sebagai calon tunggal Kapolri. Dihadapan Komisi III DPR RI, Tito memaparkan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya. Promoter diperkenalkan sebagai sebuah program guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya. Profesionalisme Polri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi...

Perbandingan Hukum Pidana (Penerapan Asas Legalitas dan Asas Retroaktif)

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  A.Pasal 2 ayat (1) KUHP Polandia, berbunyi : “If at the time of adjudication the law in force is other than in force at the time of the commision of the offence, the new shall apply, however, the former law should be applied if it more lenient in the prepetrator.” Jelaskan : Pasal tersebut menyatakan bahwa “apabila pada saat keputusan pengadilan, undang-undang yang berlaku adalah lain daripada yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan, maka undang-undang baru akan diterapkan, akan tetapi undang-undang terdahulu/lama harus diterapkan, apabila lebih ringan bagi pelaku. Pasal tersebut kemudian dilanjutkan dengan batasan mengenai undang-undang yang baru, dimana dalam ayat (2) dikatakan bahwa : “If according to the law the act referred to in a sentence is no longer prohibited under threat of penalty, the sentence shall be expunged by operation of law.” Ayat (2) tersebut mengandung pengertian bahwa apabila menurut undang-undang yang baru, perbuata...