Tribratanews.kepri.polri.go.id – Gerakan radikalisme saat ini sedang marak terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. gerakan ini merupakan gerakan yang dilarang karena bersifat merusak keutuhan Negara. Kata radikalisme adalah sebuah istilah yang digunakan sekitar akhir abad ke 18. Istilah ini digunakan beberapa orang untuk mendukung gerakan radikal dengan maksud dan tujuan tertentu. Gerakan ini pertama kali ada di Britania Raya yang dimana tujuanya adalah meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal. Sekarang gerakan radikalisme sudah sangat memprihatinkan bahkan tidak sedikit orang yang yang masuk dalam gerakan ini. Untuk itu masyarakat beserta semua penegak hukum harus bersama-sama menyerukan tolak paham radikalisme. Berikut penjelasan tentang tolak paham radikalisme. Tolak paham radikalisme adalah sebuah seruan untuk bersama-sama menolak gerakan ini. Gerakan radikalisme kini suda menyebar dimana-mana bahkan pergerakanya sudah menjurus ke segala kalangan. Menurut Direk...
KoranBekaspinang.blogspot.co.id