Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Jalin Silaturahmi, Kapolda Kepri Hadiri Pertemuan Bersama Koran Sindo

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bersama Pimpinan Redaksi Koran Sindo menjalin silaturahmi dengan mempererat kebersamaan, Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K. bersama beberapa Pejabat Utama Polda Kepri melakukan pertemuan di Gedung Koran Sindo Batam, Rabu (31/10/18). Selain memperkenalkan diri sebagai Kapolda Kepulauan Riau yang baru, beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada Pimred Koran Sindo yang tetap menjaga sinergitasnya bersama Polda Kepri untuk menyajikan berita kepada masyarakat khususnya para pembaca. “Semoga media cetak Koran Sindo dapat menjadi referensi terpercaya bagi masyarakat provinsi Kepri.” ungkap Kapolda Kepri. Menurutnya, dengan adanya media cetak juga bisa berperan mewujudkan kamtibmas di Kepri dalam menghadapi pemilu 2019 yang kondusif aman damai lancar serta sejuk. “Harapan saya kepada seluruh media cetak di Kepri semoga bisa lebih baik lagi dan tetap terus bergerak maju menjadi referensi / nara sumber yang terpercaya.” tutupnya. from...

Larangan Mengikutsertakan Dalam Giat Kampanye Pemilu Pasal 280 Ayat (2)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Larangan Mengikutsertakan Dalam Giat Kampanye Pemilu Pasal 280 Ayat (2) dan Ancaman Pidananya sbb : Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam giat kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan :   Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah mahkamah agung dan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi; Ketua, wakil ketua dan anggota badan pemeriksa keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur bank indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan bumn/bumd; Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur sipil negara; Anggota tni dan polri; Kepala desa; Perangkat desa; Anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga negara indonesia yang tidak memiliki hak pilih.   Pasal 280 (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelak...

Larangan Kampanye Pasal 280 (1)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Larangan Kampanye dalam Pasal 280 (1) dan ancaman pidananya : Pelaksana, Peserta, Dan Tim Kampanye Dilarang: Mempersoalkan pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk nkri; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan nkri; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain; Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan; Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan Menjanjikan/memberikan uang /materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.     Anc...

Pengertian Kampanye Dan Larangan Pada Masa Tenang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Haloo sobat Humas.. Berikut Pengertian Kampanye Dan Larangan Pada Masa Tenang. Arti Kampanye Pasal 1 Ke-35 Kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu Meyakinkan pemilih Menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu  alternatif   Waktu Kampanye Pasal 276 (1) Kampanye dilaks sejak 3 hari setelah ditetapkan dct dan paslon pres/wapres s.d. dimulainya masa tenang (23 sept. 2018 s.d. 13 april 2019)   Iklan Media Massa Cetak, Elektronik Dan Internet Pasal 276 (2) Jo 275 (1) F,G Kampanye melalui iklan media masa cetak, media masa elektronik dan internet; rapat umum  dilaks selama 21 hari dan berakhir sd dimulainya hari tenang (24 maret 2019 s.d. 16 april 2019)   Hari Tenang Pasal 278 (1) Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (14 – 16 april 2019)   Larangan Pada Masa Tenang Pasal 278 (2) Selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberi...

Sambang Peduli Kapolsek Tanjungpinang Barat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Firuddin bersama personil Polsek Tanjungpinang Barat memberi bantuan kepada seorang kepala rumah tangga yang mengalami sakit ginjal di jalan Pelantar Sulawesi III No. 76 RT 3/RW 3 Kelurahan Kemboja, Rabu (31/10/2018) sekira 12.30 wib. Ia adalah Masril, yang tinggal bersama seorang istri beserta 3 orang anaknya. “Bantuan yang saya terima berupa Beras 20 kg sebanyak 2 karung, mie instant sebanyak 2 Kardus, telur ayam sebanyak 5 papan dan minyak goreng sebanyak 1 Dus.” ungkap Masril. Ia mengungkapkan ekspresi bahagianya ketika didatangi oleh Personil Polsek Tanjungpinang Barat. Ia juga mengaku sangat senang terhadap masih adanya wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat. Firuddin menuturkan harapan adanya kepedulian yang diberikan kepada Bapak Masril dan keluarganya dapat meringankan beban ekonomi dan beban moril yang ditanggungnya. from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2AD6VJ7 via IFTTT

Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 18 – 26

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 18 – 26 : Sebabkan Suara Pemilih Tidak Bernilai (Pasal 532) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang. Gunakan Kekerasan/Ganggu Kamtib Pd Pelaksanakan Pemungutan (Pasal 531) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara   Gagalkan Pemungutan (Pasal 517) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara   Gunakan Kelebihan Sumbangan, Tidak Lapor Kpu, Tidak Serahkan Ke Kas Negara (Pasal 525 (2),526 (2)) Setiap peser...

Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 9 – 17

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 9 – 17 : Rusak Atau Hilangnya Ba Pungut Hitung Suara Dan/ Atau Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Pasal 504, 505, 535) Setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya ba pungut hitung suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4)disimpan sebagai dokumen negara (pasal 504) Anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, dan pps Karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya ba rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (pasal 505) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara Dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat (4) (pasal 535) Tidak Memberikan Salinan Berita Acara Pemungutan Da...

Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 1 – 8

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 1 – 8 :   Tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara (pasal 498)   Seorang majikan/atasan tidak memberikanckesempatan kepada seorang pekerja/karyawancuntuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaanctersebut tidak bisa ditinggalkan,   Kehilangan Hak Pilih (Pasal 510)   Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya   Tidak Memberikan Surat Suara Pengganti (Pasal 499)   Kpps/kppsln dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara   Memberitahukan Pilihan Pemilih (Pasal 500)   Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan se...

Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Masa Tenang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Masa Tenang :   Money Politik (Pasal 523(2))   Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2)   Mengumumkan Hasil Survei Pada Masa Tenang (Pasal 509)   Setiap orang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2)   Tidak Menindaklanjuti Temuan Dan/ Atau Laporan Pelanggaran Pemilu (Pasal 543)   Setiap anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/ kota, panwaslu kecamatan, dan/atau panwaslu kelurahan/desa/panwaslu ln/pengawas tps yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota kpu, kpu provinsi...

Potensi Tp. Pemilu Dalam Masa Kampanye Poin 7 -13

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Batasan sumbangan dana kampanye (Pasal 525, 526) Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan Usaha non pemerintah yang memberikan dana Kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) :   Perorangan tidak boleh melebihi rp. 2.500.000.000, – (dua milyar lima ratus juta rupiah)   Kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi rp. 25.000.000.000, – (dua puluh lima milyar rupiah) (pasal 525 (1)) setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan danakampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) (pasal 526 (1))   Dana kampanye dari sumber terlarang (Pasal 527, 528, 548)   Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1)   Dilarang menerima sumbangan dana kampanye ...

Potensi Tp. Pemilu Dalam Masa Kampanye Poin 1 – 6

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Berikut dibawah ini Potensi Tp. Pemilu Dalam Masa Kampanye Poin 1 – 6 : Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya   Buat Keputusan / Tindakan (Pasal 490, 546, 547)   Setiap kades membuat keputusan dan/atau Melakukan tindakan yang untungkan atau Merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye (pasal 490)   Setiap anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/ Kota, ppk, pps, dan/atau ppln yang dengan sengaja Membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan Yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa kampanye (pasal 546)   Setiap pejabat negara yang dengan sengaja Membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan Yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa kampanye (pasal 547)   Mengganggu kampanye (Pasal 491)   Setiap orang mengacaukan, menghalangi, atau Mengganggu jalannya kampanye pemilu   Kampanye diluar jadwal (Pasal 492)   Setiap orang...

Potensi Tindak Pidana Pemilu Dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Potensi Tindak Pidana Pemilu Dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih sbb : Jenis-jenis Pidana dan Uraianya : 1)    Keterangan tidak benar (pasal 488) Setiap orang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. 2)    Tidak umumkan / perbaiki dps (pasal 489) Pps / ppln yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan /atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu 3)    Menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih (pasal 511) Setiap orang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaraan pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih. 4)    Tidak memberikan salinan dpt kepada parpol (pasal 512) Setiap anggota kpu kab...

Kapolri Instruksikan Setiap Anggota Polri Wajib Bersikap Netral Dalam Pesta Demokrasi

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan Polri siap menjaga netralitas dalam menyambut Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Setiap anggota kepolisian wajib bersikap netral dalam pesta demokrasi. Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Netralitas Polri di dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung, wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri. Maka dari, Kapolri menegaskan seluruh anggota Polri wajib mempedomani 13 sikap netralitas, antara lain: 1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg. 2. Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada. 3. Dilarang menggunakan/mem...

Penjabaran Tugas Pamatwil (Tingkat Kab/Kota) Pam Pemilu Tahun 2019 Di Wilkum Polres/Ta Jajaran Polda Kepri

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menyiapkan langkah antisipatif terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2018 serta Pilpres 2019. Langkah antisipatif yang dimaksud adalah strategi yang disusun Polri dalam bentuk satuan tugas (satgas) dan tim. “Untuk menghadapi Pilkada dan Pilpres, Polri telah menyusun strategi, yakni dengan membentuk Satgas Nusantara, Satgas Anti-Money Politic, Ops Mantap Praja, dan Tim Asistensi. Begitupun Polda Kepri telah menetapkan penjabaran tugas PAMATWIL (Tingkat Kab/Kota) Pam Pemilu Tahun 2019 Di Willkum Polres/Ta Jajaran Polda Kepri. Apa-apa saja penjabaran tugas Pamatwil tersebut? Berikut ini 23 poin penjabaran tugas Pamatwil yang harus rekan-rekan Personel Polri Polda Kepri Ketahui : Hadir di tempat tugas tepat waktu. Lapor dan berkoordinasi dengan Kapolres/Ta. Segera kuasai data Kab/Kota yang menjadi pengamatan wilayahnya (Indeks Kerawanan Pemilu, Potensi konflik, Kondisi geografis, iklim/cuaca,Tokoh Parp...

Aturan Over Credit Kendaraan Bermotor Daripada Masuk Penjara

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Over kredit barang tidak bisa dilakukan sembarangan. Melakukan over kredit,  memiliki aturan baku sekaligus diatur oleh undang-undang. Sebelum melakukan over kredit kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus diperhatikan.   Hal tersebut adalah apakah pihak yang memberi kredit itu mengetahui bahwa Anda akan melakukan over kredit? Jika tidak, segera batalkan rencana pemindahan kewajiban bayar cicilan itu.   Dalam dunia perkreditan, ada yang namanya Undang-Undang Jaminan Fidusia. Aturan hukum ini dibuat pemerintah, jadi wajib kita taati sebagai warga negara Indonesia.   Pasal 4 undang-undang itu menyebutkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit itu.   Anda bisa bermasalah dengan aturan ini jika over kredit kendaraan bermotor ta...

Gak Mau Dipenjara, Ini Prosedur Resmi Over Kredit Kendaraan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Over kredit kendaraan bermotor bisa menjadi salah satu solusi tepat saat kita gak mampu melunasi cicilan. Daripada kredit dianggap macet dan di-blacklist oleh Bank Indonesia, lebih baik over kredit kendaraan.   Tapi masih banyak orang yang nggak memerhatikan aspek hukum kala over kredit. Kalau asal over kredit kendaraan, gak mustahil kita bisa dituntut dan dipidanakan.   Salah satu hal yang wajib dilakukan pertama kali adalah memberitahu pihak kreditur (leasing) perihal rencana over kredit. Kalau gak diberitahu bisa fatal akibatnya.   Sebab, proses kredit ini dilindungi dengan jaminan fidusia. Jaminan ini merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.   Prestasi yang dimaksud adalah kewajiban memenuhi perjanjian. Misalnya debitur wajib membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.   Bagi yang sering oper kredit kendaraan, ha...

Peran Serta Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Halo sobat Humas.. Berikut adalah Peran serta masyarakat untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba menurut UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika :   Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.   Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.   Pasal 106 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk: mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;   memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya duga...

Periode 1945-1950 Peristiwa Yang Menentukan Hari Depan Polisi (Periode Republik Indonesia Serikat)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengawalan Bendera Pusaka dari Yogyakarta ke jakarta Setelah mengadakan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasiil dari perundingan Konprensi Meja Bundar Ibu kota RI Yogyakarta pindah ke Jakarta, oleh karena itu Presiden Soekarno kembali ke Jakarta dengan pengawalan ketat oleh Pasukan Pengawal Presiden dan Wakil Peresiden.   Di samping sebagai pasukan pengawal Presiden juga dipercaya membawa Bendera Pusaka yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Mangil dari yogyakarta ke jakarta pada tanggal 28 Desember 1945.. pengawalan Bendera Pusaka ini A I P Mangil sendiri yang membawanya, menggunakan pesawat garuda Air Ways yang mendarat dilapangan terbang Kemayoran jakarta, bersama rombongan Presiden Soekarno. Bendera Pusaka yang dimaksud adalah bendera merah putih yang dijahit oleh Ny. Fatmawati menjelang Proklamasi.   Pengawalan Bendera Pusaka dari yogyakarta ke Jakarta di sambut oleh warga kota Jakarta. Masyarakat berjejer sepanjang jalan ...

Peranan Polri Dalam Penumpasan Pki Dan Serangan Umum 1 Maret 1949 Di Yogyakarta

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Peran Polri Dalam Penumpasan PKI di Madiun Setelah PKI mengumumkan berdirinya pemeirntahan soviet Republik Indonesia tanggal 18 September 1948. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa gerakan PKI Muso di Madiun adalah tidak sah dan harus di tumpas. Dalam realisasi penumpasan PKI, kota Madiun akan di serang dari arah Barat dan dari arah Timur secara serentak. Sebagai reaksi dari perintah tersebut maka Kepala Polisi Komisariat Jakarta Timur memerintahkan Komandan Mobile Brigade Besar Jawa Timur Komisaris Polisi I Mochamad Jasi membentuk 1 batalyon penumpasan pemberontakan PKI Madiun. Segala sesuatu yang berkembang dengan oprasi tersebut di koordinasikan dengan Gubernur Militer jawa timur sebagai komandan oprasi di jawa timur, dalam waktu relatif singkat kommandan MBB Jawa Timur dengan wakilnya KP II Soejiptoo Joedo dihardjjo meneruskan pasukan untuk melakukan penumpasan PKI di Madiun dan sekitarnya. Sekalipun madiun berhasil di...

Peranan Polri Menghadapi Agresi Militer Belanda

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Agresi Militer Belanda I pada tanggal 21 Juli 1947. Dengan terjadinya agresi militer Belanda pertama pembangunan kepolisian terhenti, karena kepolisian negara turut serta dalam usaha pertahanan disamping menunaikan tugasnya sebagai kepolisian. Berdasarkan penetapan dewan pertahanan negara No. 112 terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1947 polisi di militerisasikan. Walaupun demikian kewajiban Polisi tetap berlaku.   Di ikutsertakannya Polisi ke dalam usulan pertahanan negara, tidak saja didasarkan pada instruksi militerisasi No. 112 tahun 1947 tetapi juga didasarkan kepada pasal 20 dan 25 dan UU keadaan bahasa melalui penetapan dewan pertahanan negara No. 49 tanggal 9 Nopember 1946.   Bentrokan dengan Belanda tidak dapat dihindarkan, walaupun perundingan Linggar jati untuk mencari penyelesaian telah berlangsung, dengan kelicikan Belanda mengakibatkan perasaan anti Belanda semakin tebal di kalangan rakyat, sehingga pertempuran degan Belanda sem...

Membangun Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Lahirnya Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia P3RI adalah yang didirikan pada tanggal 12 mei 1946 di Madiun. Organisasi ini bersifat homogen dan menghimpun semua potensi Pegawai Kepolisian dari pangkat yang terendah sampai pada pangkat tertinggi, baik sipil maupun yang beriuniform, adapun maksudnya adalah mempersatukan organisasi perjuangan kepolisian diberbagai daerah. Berdirinya organisasi ini merupakan perwujudan dari sikap dan tekad yang positif segenap warga kepolisian yang merasa senasib dan sepenanggungan. Tujuan yang ingin di capai: Tetap mempertahankan kemerdekaan negara RI. Menciptakan suatu korps Kepolisian Negara yang kuat dan sehat lahir maupun bathin, Kepolisian Nasional yang berjiwa Pancasila sesuai dengan tuntutan perjuangan. Bersatu dan berjuang guna kepentingan dan kesejahteraan keluarga kepolisian khususnya dan masyarakat pada umumnya. P3RI bukanlah organisasi politik tetapi suatu organisasi perjuangan, yang bertujuan di...

Polri menghadapi Tentara Sekutu

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Kedatangan tentara sekutu di Indonesia pada Bulan September yang bertepatan pula diangkatnya Raden Said Soekamto Tjokradiatmojo diangkat menjadi Kepala Kepolisian Indonesia Pusat berdasarkan  maklumat pemerintah tertanggal 29 September 1945. Pengangangkatan R. Said Soekamto Tjokrodiatmojo sebagai Kepala Kepolisian merupakan titik awal adanya polisi sebagai Polisi Nasional. Prioritasnya adalah mengadakan perubahan yang meliputi Struktur polisi, watak polisi dan falsafah hidup polisi dari struktur lama, baik jaman Belanda maupun Jepang.   Hadirnya tentara Sekutu melahirkan musuh lama untuk berhadapan dengan kepolisian RI yang dibantu rakyat, karena ternyata sekutu telah dibonceng NICA (Nederlands Civic Administrasi) dan pasukannya. Adapun tujuan NICA adalah berusaha mengatur pemerintahan Belanda lagi di Indonesia. Dalam kegiatan NICA tersebut secara rahasia di bantu oleh tentara Sekutu. Tindakan tersebut misalnya pimpinan NICA di Timur Be...

Contoh Sikap Cinta Tanah Air Dalam Kehidupan Sehari-hari

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bangsa yang lahir karena adanya contoh sikap cinta tanah air. Tanpa rasa cinta tanah air, negara ini tidak akan terbentuk. Seperti yang kita tahu, bangsa Indonesia memiliki sejarah yang panjang untuk menjadi sebuah negara yang berdaulat. Banyak bangsa lain yang datang dan menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Tanpa rasa cinta tanah air, mungkin bangsa ini sudah menjadi milik bangsa lain. Dan mungkin juga tidak akan pernah ada nama Indonesia. Contoh Sikap Cinta Tanah Air Dahulu kala, Contoh Sikap Cinta Tanah Air ditunjukkan oleh para pahlawan bangsa dengan sikap rela berkorban melawan para penjajah dan berusaha merebut kemerdekaan Indonesia. Walaupun saat ini kita hidup di masa setelah Indonesia merdeka, kita masih tetap harus berjuang seperti yang dilakukan para pahlawan. Akan tetapi dengan cara yang berbeda. Bukan lagi mengangkat senjata dan pergi ke medan perang. Saat ini dengan semangat yang sama, ...

Manfaat Musyawarah, Ciri Ciri, Tujuan dan Tata Cara

Tribratanews.kepri.polri.go.id –   Musyawarah  yang dalam bahasa inggris adalah  discussion  dan juga dalam bahasa Indonesia dikenal dengan  Diskusi , merupakan suatu  komunikasi  yang bertujuan untuk mencari kesimpulan bersama pada suatu bahasan tertentu yang dilakukan dengan cara yang baik. Berbeda dengan  Debat  yang sering kali dapat memicu kemarahan didalamnya, Musyawarah dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara yang baik-baik tanpa adanya kekerasan dan bahasa kurang baik atau ucapan menggunakan nada tinggi yang bisa membuat lawan bicara tersinggung. Jalan keluarnya adalah dengan cara melakukan  musyawarah  untuk mencari mufakat atau persetujuan.   Tujuan dari musyawarah  adalah untuk menyelaskan suatu permasalahan dengan cara berunding untuk mencapai mufakat atau persetujuan tanpa adanya pihak yang di unggukan. Jadi, menyelesaikan suatu masalah dengan cara musyawarah sangat dianjurkan....

6 Macam-macam Musyawarah dalam Kehidupan Sehari-hari

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Terdapat banyak manfaat musyawarah dalam kehidupan sehari-hari. Namun, untuk mencapai manfaat tersebut kita harus terlebih dahulu memahami asas-asas dalam mengemukakan pendapat di muka umum. Selanjutnya, penting bagi kita untuk memahami macam-macam musyawarah dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini penjelasannya: Musyawarah Keluarga Musyawarah keluarga merupakan jenis musyawarah yang dilakukan dalam lingkup keluarga, baik keluarga inti maupun keluarga besar. Musyawarah jenis ini biasanya dilakukan dalam rangka memutuskan segala permasalahan keluarga, misalnya mengenai nama anak, pernikahan, dan lain sebagainya. Musyawarah Desa Jenis musyawarah yang selanjutnya yaitu musyawarah desa. Musyawarah ini biasa dikenal dengan istilah rembuk desa. Umumnya, musyawarah ini dihadiri oleh para kepala keluarga di dalam desa tersebut. permasalahan yang dibahas ialah masalah pertanian ataupun masalah desa yang lainnya. Musyawarah Daerah Musyawarah daerah m...

Landasan Hukum Penanganan Konflik Sosial di Indonesia

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Konflik sosial yang berdampak besar pada masalah kemanusiaan menjadikan konflik sosial sebagai salah satu dari jenis-jenis pelanggaran HAM. Sebagai Negara yang kaya akan suku, agama dan budaya membuat Indonesia dikenal sebagai Negara demokrasi dengan tingkat toleransi yang tinggi. Namun, maraknya konflik sosial yang terjadi menunjukkan bahwa fungsi toleransi tidak berjalan dan ada yang salah dengan cara kita merawat kekayaan itu sebagai kekuatan. Salah satu upaya mencegah terjadinya konflik sosial adalah dengan cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia yang dimiliki melalui dibumikannya kembali 4 Pilar Bangsa Indonesia, yaitu : Menjaga keutuhan NKRI Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila; Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar pada UUD 1945; (baca :  Manfaat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Warga Negara serta Bangsa dan Negara dan  Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi ) Mempere...

3 Perbedaan Hak dan Hukum Dari Hubungan Pelanggarannya

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Di dalam kehidupan bermasyarakat, kita mengenal  hak dan kewajiban warga negara .  Sebuah istilah mengenai apa saja yang harus dilakukan dan apa yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.  Perbedaan hak dan kewajiban  ini jelas.  Keduanya harus berjalan seimbang.  Tidak ada yang melebihi porsinya satu sama lain.  Tidak ada orang yang hanya melaksanakan kewajiban tanpa mendapatkan hak.  Begitu pula sebaliknya, tidak ada orang yang mendapatkan hak tanpa melaksanakan kewajiban. Meskipun yang dimaksud adalah hak asasi manusia. Sebuah  sifat hak asasi manusia yang didapat sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh sesamanya. Hak ini tidak didapatkan jika manusia merenggut hak asasi orang lain atau tidak melaksanakan kewajiban menghargai kewajiban orang lain. Misalnya, seseorang yang ingin diberi kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, sementara dia sendiri tidak mengijinkan orang lain mengeluarkan pendapat. La...